PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Mulai 2017, Uang Pensiun PNS akan dibawar Di Muka

Jakarta -  Mulai tahun 2017 mendatang, para Pegawai Negeri Sipil di Tanah Air tidak lagi akan menerima uang pensiun setiap bulan, seperti yang berlaku saat ini. Namun pensiun akan diberi­kan sekali saja, ketika seorang abdi negara memasuki masa pensiun. Sama halnya dengan karyawan swasta, yang ber­henti bekerja menerima pesa­ngon atau uang tolak.

Sistem baru tersebut, saat ini ma­sih dikaji pemerintahan Presi­den Joko Widodo. Diper­kira­kan, sistem baru ini baru mulai ber­­laku pada tahun 2017 men­datang.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­ga­ra dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsaatmaja, skema ini ma­sih dibahas di internal pe­merintah. Nantinya akan ke­luar dasar hukum berupa Per­aturan Pemerintah (PP).

“Ini kan masih pem­ba­hasan, masih digodok. PP-nya kita harapkan selesai tahun ini, tapi diterapkannya mungkin 2017,” ungkapnya, Selasa (24/3).

Namun, lanjut Setiawan, nantinya akan ada masa tran­sisi. Untuk PNS yang pensiun sebelum aturan ini berlaku, maka masih akan berlaku pola pensiun seperti sekarang yaitu dibayarkan setiap bulan.

“PNS lama ya pakai skema lama. Jadi ada masa transisi, sehingga masih pakai dua skema. Artinya menunggu yang sudah pensiun lebih dulu, itu berakhir semua,” jelasnya.

Ketika seluruh PNS yang menggunakan pola pensiun lama berakhir, maka semua akan menggunakan sistem baru itu.

Diterapkan Negara Tetangga

Ditambahkannya, pola baru sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia dan Australia.

“Malaysia dan Australia pakai sistem kontribusi pasti. Artinya, PNS dan pemberi kerja sama-sama mem­bayarkan iuran di awal dan kemu­dian memberikannya sekali­gus kepada PNS yang bersangkutan ketika sudah masuk usia pensiun,” tambahnya.

“Jadi baik PNS maupun peme­rin­tah (pusat maupun daerah) sama-sama bayar iuran selama masa kerja. Kon­tribusinya di awal, dan nanti diberikan saat PNS yang ber­sangku­tan me­masuki masa pensiun,” ujar­nya lagi.

Sistem ini juga mirip dengan yang diterapkan perusahaan-perusahaan swasta. Menurut Setiawan, jumlah uang pensiun yang didapat seorang PNS nantinya tergantung dari jum­lah iuran yang dikontribusikan. “Ini pilihan, mau dapat berapa saat pensiun nanti? Kalau mau dapat pensiun besar, ya iurannya juga besar. Tergantung kita,” katanya.

Iuran yang disetorkan PNS dan pemerintah, lanjut Setiawan, kemu­dian dikelola untuk sebuah lembaga dana pensiun. Pemerintah menjadi fasilitator ke lembaga tersebut. Karena uang pensiun dikelola lem­ba­ga tersendiri, resiko terhadap pemerintah selaku pemberi kerja pun minim.


Indonesia nantinya juga akan menerapkan pola serupa. Dengan model yang sekarang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung uang pensiun PNS per bulan sampai anak ke-2.

“Nantinya, pemerintah dan PNS sama-sama di awal. Nanti uangnya dikelola di lembaga dana pensiun itu. Begitu masa kerja selesai, uang pensiun dibayarkan sekaligus oleh lembaga itu,” jelas Setiawan.

Dengan begitu, lanjut Setiawan, maka PNS bisa lebih merencanakan kehidupan setelah tidak lagi aktif bekerja. Selama ini, masa pensiun seringkali membuat PNS ‘galau’ ka­rena hanya menerima sekitar 75 per­sen dari gaji pokok tanpa tunjangan.

Tidak hanya buat PNS, sistem ini juga lebih meringankan APBN. Karena uang pensiun yang diiurkan PNS dikelola oleh lembaga lain, maka risikonya menjadi minim. “Risiko terhadap pemberi kerja kecil, karena uang pensiun dikelola oleh semacam dana pensiun,” ujarnya.

Menanggapi wacana itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi­muljo­no menilai, ada positif dan negatif yang perlu menjadi pertimbangan.

Keuntungan dan kelebihan yang dimaksud Basuki adalah peman­faatan dana pensiun itu sendiri. Meski nantinya menerima uang pensiun dalam jumlah yang cukup besar, belum tentu PNS bisa meman­faatkannya.

“Masyarakat kita tidak semua­nya punya jiwa usaha. Kebanyakan justru berpikirnya masih konservatif. Lebih nyaman kalau dananya dite­rima setiap bulan,” kata dia.

Bila tidak dipikirkan hati-hati, hal ini justru dikhawatirkan dapat merugikan PNS itu sendiri.

Sementara Menteri Dalam Nege­ri Tjahjo Kumolo enggan berko­mentar mengenai wacana tersebut.

“Saya nggak komentar soal itu, mungkin bisa ditanyakan ke Kemen­terian Keuangan. Saya nggak dalam posisi mengomentari itu,” sebutnya.

Sumber: Haluan

0 Response to "Mulai 2017, Uang Pensiun PNS akan dibawar Di Muka"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr