PADANG - Trend harga naik juga berimbas kepada angkutan massal berupa kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumbar memastikan ikut menaikkan harga tiket kereta api tujuan Padang-Pariaman dan sebaliknya.
Tak tanggung-tanggung, harga tiket dinaikkan hingga 60 persen, yakni dari Rp2.500 menjadi Rp4.000. Asisten Manager Humas PT KAI Sumbar Zainir Selasa, (23/3) menjelaskan, bahwa penyesuain tarif tiket KA berlaku 1 April 2015 seluruh Indonesia termasuk Sumbar. “Kami hanya melaksanakan permen yang putuskan menteri, kami selaku humas PT. KAI Sumbar harus melaksanakan peraturan tersebut, Ujar Zainir.
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 17 tahun 2015 tentang penyesuaian tarif tiket KA. Ditambahkan, penyesuaian tarif tersebut didasari oleh berbagai kondisi yang sedang menimpa Indonesia saat ini. Salah satunya kondisi tidak stabilnya kurs Rupiah terhadap dolar yang mempengaruhi berbagai hal. Sementara itu untuk memperkecil margin pembiayaan operational KA salah satu upaya menanggulanginya, yaitu penyusaian tarif.
“Kita berharap hal tersebut berdampak positif terhadap pelayan KA, kedepan”. Tandas Zainir.
Sementara itu di tempat terpisah penumpang KA memiliki pendapat yang berbeda. “Kami berharap jangan naik. Tapi jika pelayanannya semakin baik, saya kira juga tidak apa-apa” ujar Silvi salah seorang mahasiswa PTN padang, yang sering ke Pariaman. Sedangkan para penumpang yang biasa berpergian ke Padang dan Pariaman mengaku tidak tahu akan kenaikan tarif
“Saya tidak mengetahui kalau harga tiket KA akan dinaikkan. Kalau memang naik, hendaknya jangan terlalu banyak,”harap Siti.
Harapan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif memang beragam. Namun yang harus diperhatikan oleh PT. KAI adalah upaya peningkatan pelayanan. Jika selama ini pelayanan PT. KAI masih buruk, dengan kesempatan ini masyarakat berharap kenaikan tarif juga berdampak pada peningkatan kualitas layanan.
Tak tanggung-tanggung, harga tiket dinaikkan hingga 60 persen, yakni dari Rp2.500 menjadi Rp4.000. Asisten Manager Humas PT KAI Sumbar Zainir Selasa, (23/3) menjelaskan, bahwa penyesuain tarif tiket KA berlaku 1 April 2015 seluruh Indonesia termasuk Sumbar. “Kami hanya melaksanakan permen yang putuskan menteri, kami selaku humas PT. KAI Sumbar harus melaksanakan peraturan tersebut, Ujar Zainir.
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 17 tahun 2015 tentang penyesuaian tarif tiket KA. Ditambahkan, penyesuaian tarif tersebut didasari oleh berbagai kondisi yang sedang menimpa Indonesia saat ini. Salah satunya kondisi tidak stabilnya kurs Rupiah terhadap dolar yang mempengaruhi berbagai hal. Sementara itu untuk memperkecil margin pembiayaan operational KA salah satu upaya menanggulanginya, yaitu penyusaian tarif.
“Kita berharap hal tersebut berdampak positif terhadap pelayan KA, kedepan”. Tandas Zainir.
Sementara itu di tempat terpisah penumpang KA memiliki pendapat yang berbeda. “Kami berharap jangan naik. Tapi jika pelayanannya semakin baik, saya kira juga tidak apa-apa” ujar Silvi salah seorang mahasiswa PTN padang, yang sering ke Pariaman. Sedangkan para penumpang yang biasa berpergian ke Padang dan Pariaman mengaku tidak tahu akan kenaikan tarif
“Saya tidak mengetahui kalau harga tiket KA akan dinaikkan. Kalau memang naik, hendaknya jangan terlalu banyak,”harap Siti.
Harapan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif memang beragam. Namun yang harus diperhatikan oleh PT. KAI adalah upaya peningkatan pelayanan. Jika selama ini pelayanan PT. KAI masih buruk, dengan kesempatan ini masyarakat berharap kenaikan tarif juga berdampak pada peningkatan kualitas layanan.
Sumber: Haluan
0 Response to "Ongkos Kereta Api Pariaman Naik 60% (Rp2.500 menjadi Rp4.000)"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr