SURABAYA – Pemerintah pusat menginstruksikan pengadaan rapat yang dibiayai APBD tidak dilakukan di hotel. Tujuannya adalah efisiensi atau hemat anggaran.
Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) No. 11 Tahun 2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan dan rapat di luar kantor.
Anehnya, instruksi itu kini bakal tidak berlaku. Pemerintah akan merevisi kebijakan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa kebijakan untuk merevisi itu kini sedang dikaji. Menurut dia, usulan perubahan itu bukan murni dari Pemprov Jatim, melainkan usulan pemerintah pusat.
”Saya mengetahui itu waktu saya memiliki agenda bertemu dengan Mendagri di Maluku pada 27 Februari,” kata Soekarwo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).
Jadi, nantinya rapat yang dibiayai APBD kembali boleh dilakukan di hotel-hotel. Tetapi, sejumlah syarat harus dipenuhi.
Soekarwo memaparkan, rapat boleh diadakan di hotel, asalkan jumlah pesertanya banyak atau jika kapasitas ruang rapat yang dimiliki oleh gedung milik pemerintah tidak mampu untuk menampung jumlah peserta rapat.
Selain itu, pengadaan rapat di hotel tersebut juga harus memiliki izin. Izin itu diajukan kepada gubernur.
Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) No. 11 Tahun 2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan dan rapat di luar kantor.
Anehnya, instruksi itu kini bakal tidak berlaku. Pemerintah akan merevisi kebijakan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa kebijakan untuk merevisi itu kini sedang dikaji. Menurut dia, usulan perubahan itu bukan murni dari Pemprov Jatim, melainkan usulan pemerintah pusat.
”Saya mengetahui itu waktu saya memiliki agenda bertemu dengan Mendagri di Maluku pada 27 Februari,” kata Soekarwo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).
Jadi, nantinya rapat yang dibiayai APBD kembali boleh dilakukan di hotel-hotel. Tetapi, sejumlah syarat harus dipenuhi.
Soekarwo memaparkan, rapat boleh diadakan di hotel, asalkan jumlah pesertanya banyak atau jika kapasitas ruang rapat yang dimiliki oleh gedung milik pemerintah tidak mampu untuk menampung jumlah peserta rapat.
Selain itu, pengadaan rapat di hotel tersebut juga harus memiliki izin. Izin itu diajukan kepada gubernur.
Sumber: JPNN
0 Response to "Larangan PNS Rapat di Hotel Dicabut?"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr