PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Nomor Polisi Sumbar (BA)

Malam Sob!

Hari ini saya pengen berbagi lagi tentang sebuah info yang saya dapat dari stat pacebook.
info ini saya dapat dari salah seorang master saya yang paling TOP yakni "Om Adri Yanto".

Ne statusnya itu sob!

Judul stat: "Cek Pajak Kendaraan Anda disini--> ************


Setelah saya baca n coba ternyata benar sob!
Disini kita bisa coba ngecek Info Pajak kendaraan bermotor kita khususnya untuk daerah Provinsi Sumatera Barat. 

Ne hasil dari pengecekannya sob! 



Berikut ini saya share detail buat nyobanya sob!

  1. Silahkan buka link berikut: http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
  2. Kemudian muncul halaman ini sob! 
  3. Preview:
  4. Masukan Nomor polisi Kendaraan sobat!
  5. Kemudian Klik Tombol "Proses"
  6. Kalaw berhasil maka infonya jadi seperti ini sob!
  7. Preview:



  8. Nah! Bagi sobat yang penasaran, khususnya Urang Awak atau urang Padang saya rasa wajib mencoba. Kalau perlu catat aja semua Nomor Plat kendaraan yang lewat  di jalan raya yang punya nomor polisi BA. lalu cek aja brapa jumlah pajaknya.  wkwkw :D

     
Sekian informasinya sob, Moga bermanfaat





8 Responses to "Cara Cek Pajak Kendaraan Nomor Polisi Sumbar (BA)"

  1. klau buat no polisi bukttinggi bsa ga?
    terus klau udah telat sampai 2 th lebih ga bisa ya cek berapa total biaya pajak nya?

    ReplyDelete
  2. bro Aditya Liko Putra, info di atas tersebu berlaku utk se-sumatera barat. yg penting, bro udah melakukan pembayaran pajak selama tahun 2013, otomatis akan tampil di fitur tsb.

    ReplyDelete
  3. mudah juga ya ngecek pajak motor
    thanks ya

    ReplyDelete
  4. Sob,,,ditampilkan norangka dan mesinnya bisa gak yaach,,,krn kalau kita cek hanya nopol, stnk bs dirubah, krn ada 1 unit kita berganti nopol dan dicurigai ada stnk duplikatnya,sehingga no pol lamanya hilang,tka soobb....

    ReplyDelete
  5. Untuk masukan aja... Klo bisa Kasih info no sin, no rangka,data pemilik kendaraan ..soalnya no plat belum bisa jadi pedoman.. Mksh

    ReplyDelete
  6. Untuk masukan aja... Klo bisa Kasih info no sin, no rangka,data pemilik kendaraan ..soalnya no plat belum bisa jadi pedoman.. Mksh

    ReplyDelete

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr