PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

63 CPNS Pemkot Pariaman Tahun 2014 Terima Surat Keputusan

Pariaman - Sebanyak 63 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Pariaman tahun anggaran 2014 dari pelamar umum yang dinyatakan lulus, telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Senin (9/3) di Balaikota Pariaman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pariaman Khadir, S. Sos, MM mengatakan berkas lamaran yang diterima oleh Pemkot Pariaman untuk diverifikasi sebanyak 1.135 orang, lulus verifikasi dan diberikan nomor ujian sebanyak 980 orang.

“Jumlah formasi penemrimaan CPNS untuk pelamar umum tahun 2014 yang disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Kota Pariaman berjumlah sebanyak 68 formasi,” ujarnya.

Dia menambahkan formasi yang terisi berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan di SMKN 3 Pariaman dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) sebanyak 63 formasi, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 5 formasi.

Kelima formasi itu adalah formasi dokter gigi pertama (1 orang), formasi pengelola informasi dan dokumentasi (1 orang), formasi pemeriksa kepariwisataan (1 orang), formasi pengadministrasian izin usaha pariwisata (kurang 1 orang), dan formasi polisi pamong praja pemula untuk pria (1 orang).

“Formasi yang kosong karena berkas lamaran tidak lulus seleksi administrasi atau peserta tes tidak memenuhi nilai passing grade yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Pariaman Mukhlis menjelaskan sebanyak 63 CPNS yang terdiri dari Golongan III sebanyak 38 orang dan Golongan II sebanyak 25 orang ini, akan diberikan masa uji coba selama 1 tahun dalam melaksanakan tugas, dan dan dapat saja diberhentikan kalau melanggar disiplin, karena hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.


Mukhlis mengatakan PNS harus menyadari bahwa dia adalah pelayan masyarakat yang harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat, sebagai abdi masyarakat PNS diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan keihklasan, kejujuran, komitmen, disiplin dan loyalitas.

“Pemkot Pariaman telah menetapkan suatu kebijakan bagi para PNS di lingkungan Pemkot Pariaman untuk berdomisili di Pariaman, hal ini agar roda perekonomian di Pariaman dapat berjalan maksimal dan agar kebikan ini dipatuhi,” katanya.

Sumber: infopublic

0 Response to "63 CPNS Pemkot Pariaman Tahun 2014 Terima Surat Keputusan"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr