PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Hati-Hati! Hukuman denda bagi warga yang buang sampah di 10 Kawasan Kota Padang

PADANG - Pemerintah Kota Padang, akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi pembuang sampah sembarangan yang diterapkan secara bertahap, dan difokuskan pada 10 kawasan. Ini sesuai Perda No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang, Afrizal Khaidir, Kamis, mengatakan untuk saat ini pihaknya bersama penegak hukum akan fokus pada sepuluh kawasan saja. “Untuk saat ini kita akan fokus pada 10 kawasan saja, nanti baru dilaksanakan di semua kawasan,” ujar dia.
Disebutkan, sepuluh kawasan itu adalah kawasan Jalan Bagindo Azis Chan, Sudirman, Rasuna Said hingga ke Khatib Sulaiman. Lalu, kawasan Jalan S. Parman, Juanda, Veteran, Damar dan Pemuda, Kawasan Jalan Ratu langi dan Belakang Olo.

Kemudian, Jalan A Yani, Jalan Ujung Gurun, Jalan Raden Saleh, Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pantai Pasir Jambak dan Kawasan Jalan M Yamin.

Diakui Afrizal, budaya hidup bersih sudah ada pada diri setiap warga. Hanya saja, tambah dia, pelaksananaannya belum sempurna.

Budaya tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, sehingga budaya tersebut belum terlaksana secara optimal. “Di antara faktor eksternal itu adalah faktor krisis ekonomi dan peristiwa gempa 2009,” kata dia, seperti diwartakan antara, kemarin.

Untuk itu, pihaknya ingin membangkitkan budaya hidup bersih tersebut kembali agar terbiasa di masyarakat.

Sementara, Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang, Andre H. Algamar mengatakan sejak Perda tentang sampah diberlakukan pada 1 Januari 2015, sudah ada dua kasus warga yang ketahuan membuang sampat di kawasan yang ditentukan tersebut. Keduanya tertangkap tangan membuang sampah di RTH Imam Bonjol dan Jalan Sawahan.

“Yang tertangkap di RTH Imam Bonjol adalah anak sekolah. Sementara di Jalan Sawahan seorang pengendara membuang sampah ke jalan,” sebut dia.

Pelaku yang ketahuan itu, telah diberi teguran tertulis sebagai tahap tindakan preventif dan pendekatan persuasif yang dilakukan kepada warga kota

Kemudian, pada akhir Januari baru dilakukan tindakan represif dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan yakni didenda Rp5 juta atau kurungan 3 bulan.

Sumber: Singgalang

0 Response to "Hati-Hati! Hukuman denda bagi warga yang buang sampah di 10 Kawasan Kota Padang"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr