PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

HORE!!! Tarif Listrik Batal Naik

JAKARTA - PLN batal menaikkan tarif listrik untuk tiga bulan ke depan. Kebijakan itu diambil atas perintah Presiden Jokowi. Memang menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, mengamanatkan PLN untuk menaikkan tarif mulai 1 Januari 2015. Namun, PLN memutuskan untuk melakukan penundaan kenaikan tarif listrik.
“Untuk sementara belum naik dulu dalam tiga bulan ke depan,” ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, Kamis (8/1). PLN semula akan menaikkan tarif listrik 12 golongan pelanggan non subsidi. Salah satu yang terkena kebijakan ini konsumen rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500-5.500 VA.

Dari pengakuan Sofyan, Presiden Joko Widodo sendiri yang meminta PLN untuk menahan kenaikan tarif listrik. Menurutnya, salah satu pertimbangan Presiden, masyarakat sudah terbebani kenaikan harga BBM akhir tahun lalu.

“Ada hint (pertimbangan) dari Presiden untuk tahan dulu karena masyarakat sudah naik BBM. Malah, tarif masyarakat tidak kita naikkan dan tarif industri akan kita turunkan,” kata dia pada merdeka.com.
Sofyan menegaskan penundaan kenaikan tarif listrik juga disebabkan turunnya harga minyak dunia. Sofyan mengaku akan segera menginformasikan penundaan kenaikan tarif listrik ke Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kita akan informasikan ke Menteri ESDM. Kita juga akan lakukan efisiensi ke dalam,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mulai 1 Januari 2015, ada 12 golongan pelanggan listrik non subsidi yang akan terkena penyesuaian tarif listrik: Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200VA. Rumah tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA ke atas. Kemudian bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, bisnis B-3/TM daya di atas 200kVA, 7. Berikut industri I-3/TM daya di atas 200kVA, industri I-4/TT daya di atas 30.000kVA. Selanjutnya kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200kVA. Penerangan jalan umum P-3/TR, layanan khusus TR/TM/TT.

Investasi Pemerintah mengucurkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp30 triliun untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari dana tersebut, PT PLN (Persero) mendapatkan suntikan modal Rp1 triliun.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan suntikan modal tersebut menjadikan belanja modal PLN bertambah menjadi Rp5 triliun. Bertambahnya belanja mo dal juga tidak lepas dari kebijakan pemerintah mengurangi setoran dividen BUMN. “Kita jadi bisa investasi Rp5 triliun tahun ini dengan tambahan modal itu,” ujar Sofyan.

Sofyan menuturkan, dana investasi itu akan digunakan untuk membangun proyek-proyek pembangkit listrik di daerah-daerah perbatasan. Mantan bos BRI ini mengaku bakal mendiskusikan langsung dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pembangunan pembangkit di daerah perbatasan.

“Ada 47 titik pembangkit untuk perbatasan sesuai dengan arahan pemerintah. Tetapi, kita diskusikan dengan Menkeu dan Menteri ESDM. Ada di perbatasan Kalimantan dan Papua,” ucapnya.
Padam 20 jam lebih

Sementara itu, akibat tiang listrik patah dihantam truk di Indarung, lampu di perumahan dosen Unand Ulu Gadut padam sejak pukul 23.00 WIB Rabu (7/1). Hingga berita ini ditulis, atau lebih 20 jam, masih belum menyala. GM PLN Sumbar Wasito Adi tadi ma lam menyatakan, petugas masih berjibaku di lapangan, karena yang muncul kemudian bukan sekadar tiang patah. “Diusahakan secepatnya menyala, sampaikan maaf PLN pada teman-teman di sana,” kata dia.

Sumber: SINGGALANG

0 Response to "HORE!!! Tarif Listrik Batal Naik"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr