PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pedoman Pendaftaran Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Negeri Tahun 2014



Pedoman Operasional Baku (POB) Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) telah terbit diawal tahun 2014 oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit Belmawa) Kemdikbud dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sebagai pedoman terkait ketentuan, mekanisme, organisasi pelaksana dan pengelolaan dana secara lengkap untuk peserta ADIK dan PTN Pelaksana. Diharapkan dengan tersusunnya BOP, penyelenggaraan Program ADIK mulai dari tahapan Pendataan, pendaftaran, seleksi/ujian, pembekalan, mobilisasi, registrasi, pembiayaan, pembinaan dan bimbingan belajar akan berjalan lebih baik.

Dengan memperhatikan waktu penyelenggaraan ADIK yang telah disusun dalam BOP, perlu segera diketahui bagi para siswa OAP peminat Program ADIK, orang tua siswa, SMA/SMK/MA, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Papua Barat tentang hal-hal penting terutama terkait persyaratan, pendaftaran dan jadwal penyelenggaraan Program ADIK.

PERSYARATAN SEKOLAH
Sekolah yang berhak mengikuti Program ADIK adalah sebagai berikut :
1. SMA sederajat, negeri maupun swasta yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kab/Kota se Provinsi Papua dan Papua Barat.
2. SMA sederajat, negeri maupun swasta di luar Provinsi Papua dan Papua Barat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Pendaftaran
a. Siswa SMA negeri atau swasta sederajat kelas terakhir yang telah mengikuti Ujian Nasional tahun 2013 dan 2014, dengan ketentuan apabila tidak lulus Ujian Nasional, maka dinyatakan batal sebagai calon pelamar.
b. Siswa yang didaftar adalah Putra-Putri Asli Papua yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan PTN Koordinator (Universitas Cendrawasih, Universitas Negeri Papua dan Universitas Musamus).
c. Berprestasi akademik baik berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah dibuktikan dengan fotokopi rapor lengkap (lembar awal, identitas, dan nilai semester 1 sd 5 atau 1 sd 7) yang dilegalisir oleh Sekolah Asal/Dinas Pendidikan Kab/Kota. Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa berdasarkan nilai mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional tahun 2013 dan 2014.
d. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 24 tahun.
e. Sehat Fisik dan Mental yang dibuktikan dengan keterangan dokter (rumah sakit/puskesmas).
f. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.


Selengkapnya ......

0 Response to "Pedoman Pendaftaran Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Negeri Tahun 2014"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr