PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pengertian Nomor Polisi Kendaraan



Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tandakendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.


FORMAT NOPOL
Umumnya format nopol kendaraan adalah: B XXX YZ
Huruf awal + 4 digit angka + 1, 2 sampai 3 kombinasi karakter
Semakin bnyk kendaraan maka kombinasi tsb tidak mencukupi.
Kalau dihitung kombinasinya hanya cukup untuk:
9999 x 26 x 27 = 7.019.298 kendaraan saja,
maka ditambahkanlah satu digit kombinasi karakter sehingga menjadi
B XXXX ABC …..contohnya B 1234 ABC
Yg mana kombinasi diatas mencukupi untuk:
9999 x 27 x 27 x 26= 189.521.046 kendaraan.
CARA BACA NOPOL
1.Huruf awalAdalah merepresentasikan dimana kendaraan tersebut didaftarkan.  Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2006 sbb:
Sumatera
* BL = Aceh
* BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
* BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar (Z-Y*)[1]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H – D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B), Kabupaten Jepara (K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora (K – E), Kabupaten Grobogan (K – F), Kecamatan Cepu (K – N ; K – Y)
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R – C), Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A), Kabupaten Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M), Kabupaten Temanggung (AA – E/N), Kabupaten Wonosobo (AA – F)
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo ©
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R), Kabupaten Klaten (AD – J/C/L/V)
* contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur

* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur
Sulawesi* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat
2. Bagian 4 DIGIT ANGKA
  • Satu Digit (1 – 9)
    Digunakan oleh kendaraan dinas jajaran kepala daerah, dari Gubernur , Kepala DPRD , Kepala Kejaksaan beserta istri. Pada periode 2004 – 2005, B-1 dan B-2 pernah digunakan sebagai tanda mobil dinas presiden dan wakil presiden. Tapi kemudian pada tahun 2006, mobil dinas presiden kembali menggunakan RI-1, RI-2 dan RI-3, RI-4.

  • Dua Digit (10 – 99)
    Blok dua digit dengan tanpa suffix digunakan oleh kendaraan dinas menteri.

  • Tiga Digit (100 – 999)
    Digunakan oleh kendaraan sipil yang ingin mendapat nomor pilihan. Pemilihan nomor ini biasanya terkait nomor cantik atau kombinasi yang bisa dibaca, misalnya bankir BNI memilih B 1946 BNI, atau kata BIADAB (B-14-DAB). Kombinasi nomor ini bisa dipesan ke Samsat dengan membayar sejumlah uang.

  • Empat Digit, Dengan Awalan 4, 5, 6
    Digunakan untuk menandai kendaraan bermotor roda dua. Tapi ada juga motor yang yang menggunakan awalan 7. Dulu ada rencana untuk memindahkan motor berawalan 7 (B-7NNN-**) ke berawalan 6 dengan menambah satu karakter lagi di suffix (B-6NNN-N**) tapi dijalan masih sering kita jumpai motor dengan awalan 7 yaitu nopol motor yg tdk diperpanjang.

  • Empat Digit, Dengan Awalan 7
    Blok (B-7XXX-**) dialokasikan untuk kendaraan bis sedang maupun bis besar, baik berpelat hitam, kuning, maupun merah. Dari Isuzu Elf, kopaja, sampai PPD menggunakan alokasi ini. Hanya saja, masih ada motor dan kendaraan kecil pribadi yang menggunakan blok ini.

  • Empat Digit, Dengan Awalan 9
    Blok (B-9XXX-**) ini dialokasikan untuk kendaraan pickup dan truk kecil, sedang, maupun besar baik menggunakan pelat hitam, kuning maupun merah. Dari Suzuki Carry PU, Ford Ranger, Hummer, Truk, Tronton, sampai kontainer menggunakan blok ini.

  • Empat Digit, Dengan Awalan 1, 2, 3, 8
    Blok (B-[1,2,3,8]XXX-**) digunakan oleh kendaraan pribadi. Tapi ada juga kendaraan pribadi yang menggunakan awalan 7 (B-7XXX-**).

KOMBINASI 1,2 bahkan 3 karakter dibelakang artinya apa…?
format: B **** XYZ
X= kode wilayah pendaftaran

U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi (kota)
F -> Bekasi (kabupaten)
W -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten
Y=jenis kendaraanA -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah

Z= nomer acak

Misalkan: No pol B-****-PAA ==> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).








0 Response to "Pengertian Nomor Polisi Kendaraan "

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr