PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Selamat Jalan SM-3T PPG, Selamat Datang PPG SM-3T

Entah ini kabar baik atau kabar buruk?

Kabar yang beredar melalui media sosial maupun media cetak menghebohkan kalangan pendidikan khususnya para Guru SM-3T yang saat ini sudah berjumlah 5 Angkatan.

Menurut berita yang beredar Pada tahun ini Program SM-3T akan dihentikan oleh kemdikbud. Apakah kabar ini benar atau tidak silahkan simak penjelasan berikut ini dari dari salah satu halaman Resmi Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM3T) yang ditulis oleh Abdullah Pandang (Dirut PPG UNM)


Assalamu allaikunm waarahmatullahi waabarakatuh,
selamat pagi

Kabar yg saya dapati melalui media surat kabar dan online tentang pola baru pelaksanaan SM-3T yg katanya di Setop oleh kemendikbud dan SG PPG melalui seleksi dinas pendidikan kabupaten kota.

Adakah pengaruh terhadap pola pelaksanaan SM-3T dan PPG SM-3T yg selama ini kami ikuti mulai angkatan 1-5 nanti dengan SM-3T dan PPG SM-3T angkatan selanjutnya..

Karna kabar yg kami dengan pola pelaksanaan yg baru oleh kemendikbud adalah PPG dulu dan dilnjutkan ke SM-3T.

Mohon pencerahan ayahanda sekiranya kabar berita yang kami dapati bisa terjawab.

Terima kasih sebelumnya (IH)
------------

Menjawab pertanyaan tsb serta pertanyaan pertanyaan serupa yg banyak diajukan. Saya ingin menjelaskan sejauh yg saya tahu, sbb;
  1. Sesuai amanah undang2 guru dan dosen (UUGD) Tahun 2005, jabatan guru ditingkatkan dan diabsahkan status menjadi PROFESI. Karena itu, sebagaimana yg berlaku pada profesi lain (dokter, psikolog, apoteker, dsb), maka setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi (berupa sertifikat pendidik).
  2. Dalam UUGD disebutkan pula, guru yg sdh diangkat sebelum UUGD tsb (disebut guru dlm jabatan, terhitung 30 Desember 2005), hrs segera disertifikasi dan telah memiliki sertifikat pendidik paling lambat 10 thn sejak berlakunya undang2 tsb. Disebutkan pula, guru yang akan diangkat setelah itu (terhitung mulai 31 Desember 2005 atau sering diambil ringkasnya Januari 2006) hrs sdh bersertifikat pendidik yg diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG).
  3. Di awal pemberlakuan UUGD tsb Kab/kota msh merekrut guru baru yg tak memenuhi syarat (hanya S1, bukan alumni PPG) karena desakan kebutuhan dan saat itu memang belum ada alumni PPG. Ini berlangsung terus hingga 2015.
  4. Sejak thn 2007 Dikbud telah menyelenggarakan berbagai pola PPG prajabatan seperti PPG PGSD berasrama, PPG Basic-science, dan sejak 2010 ada PPG Pasca-SM3T, PPGT, dan PPG Kolaboratif. Dari semua pola PPG tlh dihasilkan banyak alumni yg sebagian sdh terserap diangkat jadi guru.
  5. Sejak thn 2015, Kemdikbud, Kemen PAN dan BAKN tlh menyepakati u mengakhiri rekrutmen guru yg melanggar undang2 (rekrutmen S1). Maka thn 2015 adalah batas akhir penerimaan guru yg tak bersertifikat pendidik. Sejak 2016, guru yg direkrut harus sdh bersertifikat pendidik (lulus PPG prajabatan).
  6. Guru yg terlanjur direkrut antara 2006 - 2015 wajib memiliki sertifikat pendidikan lewat PPG dalam jabatan. Maka mulai tahun 2016 ini mereka akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPG (disebut SG-PPG, dulu disebut PPGJ). Secara nasional, guru kategori ini berjumlah lbh 500 ribuan org.
  7. Guru yg direkrut sebelum 2006 dan belum bersertifikat pendidik tetap mengikuti pola sertifikasi PLPG dan Penilaian Portopolio (u guru berprestasi yg memenuhi syarat). Secara nasional msh ada sktr 60 ribu guru msk kategori ini.
  8. Berdasarkan standar yg disusun oleh Kemenristekdikti thn 2016, pola semua pendidikan profesi prajabatan di Indonesia harus sama, yaitu menyelesaikan pendidikan profesi dahulu baru ditugaskan mengabdi (internship). Karena itu, untuk calon guru harus ikut PPG lebih dahulu baru ditugaskan mengabdi ke daerah 3T (seperti SM3T) ataupun daerah lain yg membutuhkan guru.
  9. Pola SM3T untuk penugasan guru seperti selama ini dilaksanakan (angkatan I-V) dianggap tdk tepat karena guru yg dikirim belum memenuhi syarat profesi (seperti amanah UUGD) yakni hrs tamatan PPG atau bersertifikat pendidik baru bisa diangkat/ditugaskan sebagai guru.
  10. Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengubah pola PPG-SM3T (yg sebelumnya, merekrut calon u ditugaskan lbh dahulu ke daerah 3T baru ikut PPG) menjadi langsung ikut PPG prajabatan setelah menamatkan S1 selama 1 thn, dan setelah itu mengikuti tugas internship dengan mengabdikan diri di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya di Indonesia. Setelah menyelesaikan semua tugas tsb, barulah ybs diberi sertifikat pendidik. Para alumni PPG prajabatan ini seterusnya diserahkan ke Kemdikbud u menunggu penempatan.
Semoga ini bisa menjelaskan berbagai info dan isu yang banyak berseliweran...

oleh: Abdullah Pandang_Dirut PPG UNM

6 Responses to "Selamat Jalan SM-3T PPG, Selamat Datang PPG SM-3T"

  1. Assalamu'alaikum, Pak...
    Sangat membantu sekali.. Kunjungi blog saya, Pak..
    wirapuspanuansa.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. Sangat membantu sekali pak
    Terimakasih
    Kalau ada waktu kunjungi http://zonabola-id.blogspot.com

    ReplyDelete
  3. udah pernah ikut seleksi SM 3T, tapi belum beruntung terpilih, hikss
    dimanapun yang penting bisa mengabdi dan mengamalkan ilmu :)

    ReplyDelete
  4. tulisannya terlalu kecil pak sakit mata bacanya

    ReplyDelete
  5. Wah, ini kemendikbud inovasi mulu, yang kemarin belum kelar, eh inovasi lagi. Bagus sih emang niatnya, tapi lihat juga efektif atau engga, hehe

    Salam

    ReplyDelete
  6. Mau kasih saran. sebeiknya bagian penjelsan 1 - 10 dikasih jaraj yg lebih lagi agar yang baca tidak terlalu njlimet pak hhe

    ReplyDelete

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr