MAKALE – Governance and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016 mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April.
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April.
0 Response to "2016, Guru Honorer Wajib Jadi CPNS"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr