Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, mendukung rencana Kementerian Agama yang akan mengesahkan aturan batasan naik haji hanya boleh sekali.
"Karena hal tersebut juga tidak melanggar hukum Islam apa pun," ujar Hamdan kepada kemarin. Hamdan melanjutkan, aturan tersebut juga akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya, memperbesar kesempatan naik haji bagi calon haji yang belum juga berangkat.
Menurut Hamdan, kuota haji yang ada sangat terbatas. Banyak calon haji gagal berangkat karena jatahnya kembali diambil oleh orang yang sudah pernah naik haji. Oleh karenanya, frekuensi naik haji seseorang sudah seharusnya dibatasi.
"Umat Islam yang belum pernah naik haji perlu dapat kesempatan juga," ujar Hamdan menegaskan.
Sebelumnya, Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan paling cepat awal April aturan pembatasan haji akan disahkan. Meski begitu, aturan ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun lalu.
Begitu aturan ini sah, jemaah yang sudah melakukan haji akan dikesampingkan dari pelunasan tahap pertama. Lalu, masyarakat lanjut usia akan didahulukan masuk kuota, kemudian calon berusia muda selanjutnya.
Sementara itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendukung rencana Menteri Agama Lukman Hakin Syaifuddin mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan haji cukup satu kali. Namun, menurut Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay aturan itu tetap harus memiliki batasan.
“Tidak bisa juga dipaksakan satu orang hanya boleh haji satu kali seumur hidup,” ujar Saleh saat dihubungi, Sabtu (21/3).
Menurut Saleh, aturan keberangkatan haji hanya satu kali sebaiknya tetap mempertimbangkan batasan waktu. Misalnya, satu orang hanya boleh naik haji sekali dalam lima belas atau dua puluh tahun.
Bila lebih dari waktu itu seseorang bisa saja mengajukan diri untuk kembali melaksanakan ibadah haji. Pengaturan waktu ini diperlukan untuk memberi jaminan pada setiap orang mendapatkan hak dalam beribadah.
Selain membatasi waktu keberangkatan, Saleh juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tentang program talangan haji yang dilakukan oleh sejumlah bank. Saat ini sejumlah bank masih melaksanakan program kredit haji. Program ini dinilai justru semakin memperpanjang antrean haji. Saat ini ada wilayah yang memiliki antrean haji hingga 20 tahun.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menyarankan, sesuai rukun haji, sebaiknya orang yang mendapat antrean haji hanya mereka yang benar-benar telah sanggup secara materi dan nonmateri. “Kalau sudah ada uang di tangan baru bisa mendaftar,” ujar Saleh.
Dia mengatakan dalam masa sidang ketiga yang dimulai Senin hari ini, Komisi akan meminta penjelasan pada Kementerian Agama mengenai rencana pembatasan ini.
Kuota Haji
Pemerintah sudah menetapkan jadwal pemberangkatan haji tahun ini pada 21 Agustus mendatang. Meski begitu, Kementerian Agama belum menetapkan jumlah kloter yang akan berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi.
Adapun kuota jemaah haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia tahun ini sebesar 168.800 jiwa. Menurut Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil, jumlah tersebut sama dengan tahun lalu.
Abdul menambahkan, pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Sejak awal Maret 2015, Kementerian sudah mengirim tim ke Tanah Suci untuk melakukan survei tentang pemondokan. Caranya, tim ini akan membuat rencana kerja, lalu membuat pengumuman tentang kebutuhan pemondokan.
Selanjutnya, tim Kementerian Agama akan menunggu para pengusaha pemondokan itu untuk memasukkan berkas penawarannya. Penawaran itu selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian dengan melihat kesiapan fasilitas dan pelayanan yang dimiliki para pengusaha pemondokan.
Tim, menurut Abdul, juga akan melihat apakah luas kamar yang ditawarkan seimbang dengan tempat tidurnya, apakah toiletnya sesuai dengan syarat serta fasilitas lainnya. Setelah itu, pemerintah akan melakukan negosiasi harga pemondokan bagi jemaah haji Indonesia. Terakhir adalah penandatanganan kerja sama.
“Saat ini, tim pemondokan ada di Mekah pada tahap penutupan pendaftaran bagi pengusaha pemondokan,” kata Abdul kemarin.
Abdul menjelaskan tahun ini pemerintah akan mencari hotel dan pemondokan pada radius 1.500 meter dari Masjid Nabawi, Madinah. Di Mekah, pemerintah menyiapkan pemondokan dalam radius 4.500 meter dari Masjidil Haram. Radius itu lebih jauh dari tahun lalu yang berjarak 4.000 meter dari Masjidil Haram. Abdul beralasan, ada pembongkaran bangunan, termasuk hotel, di daerah dekat Masjidil Haram sehingga pemerintah Indonesia harus mencari radius lebih jauh untuk pemondokan.
Pemerintah Indonesia juga akan menyewa Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines. “Hanya mereka yang mengajukan penawaran setelah kami buat pengumuman,” katanya. Namun persentase pembagian jumlah jemaah di maskapai itu belum ditentukan. “Kami masih membicarakannya.”
"Karena hal tersebut juga tidak melanggar hukum Islam apa pun," ujar Hamdan kepada kemarin. Hamdan melanjutkan, aturan tersebut juga akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya, memperbesar kesempatan naik haji bagi calon haji yang belum juga berangkat.
Menurut Hamdan, kuota haji yang ada sangat terbatas. Banyak calon haji gagal berangkat karena jatahnya kembali diambil oleh orang yang sudah pernah naik haji. Oleh karenanya, frekuensi naik haji seseorang sudah seharusnya dibatasi.
"Umat Islam yang belum pernah naik haji perlu dapat kesempatan juga," ujar Hamdan menegaskan.
Sebelumnya, Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan paling cepat awal April aturan pembatasan haji akan disahkan. Meski begitu, aturan ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun lalu.
Begitu aturan ini sah, jemaah yang sudah melakukan haji akan dikesampingkan dari pelunasan tahap pertama. Lalu, masyarakat lanjut usia akan didahulukan masuk kuota, kemudian calon berusia muda selanjutnya.
Sementara itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendukung rencana Menteri Agama Lukman Hakin Syaifuddin mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan haji cukup satu kali. Namun, menurut Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay aturan itu tetap harus memiliki batasan.
“Tidak bisa juga dipaksakan satu orang hanya boleh haji satu kali seumur hidup,” ujar Saleh saat dihubungi, Sabtu (21/3).
Menurut Saleh, aturan keberangkatan haji hanya satu kali sebaiknya tetap mempertimbangkan batasan waktu. Misalnya, satu orang hanya boleh naik haji sekali dalam lima belas atau dua puluh tahun.
Bila lebih dari waktu itu seseorang bisa saja mengajukan diri untuk kembali melaksanakan ibadah haji. Pengaturan waktu ini diperlukan untuk memberi jaminan pada setiap orang mendapatkan hak dalam beribadah.
Selain membatasi waktu keberangkatan, Saleh juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tentang program talangan haji yang dilakukan oleh sejumlah bank. Saat ini sejumlah bank masih melaksanakan program kredit haji. Program ini dinilai justru semakin memperpanjang antrean haji. Saat ini ada wilayah yang memiliki antrean haji hingga 20 tahun.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menyarankan, sesuai rukun haji, sebaiknya orang yang mendapat antrean haji hanya mereka yang benar-benar telah sanggup secara materi dan nonmateri. “Kalau sudah ada uang di tangan baru bisa mendaftar,” ujar Saleh.
Dia mengatakan dalam masa sidang ketiga yang dimulai Senin hari ini, Komisi akan meminta penjelasan pada Kementerian Agama mengenai rencana pembatasan ini.
Kuota Haji
Pemerintah sudah menetapkan jadwal pemberangkatan haji tahun ini pada 21 Agustus mendatang. Meski begitu, Kementerian Agama belum menetapkan jumlah kloter yang akan berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi.
Adapun kuota jemaah haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia tahun ini sebesar 168.800 jiwa. Menurut Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil, jumlah tersebut sama dengan tahun lalu.
Abdul menambahkan, pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Sejak awal Maret 2015, Kementerian sudah mengirim tim ke Tanah Suci untuk melakukan survei tentang pemondokan. Caranya, tim ini akan membuat rencana kerja, lalu membuat pengumuman tentang kebutuhan pemondokan.
Selanjutnya, tim Kementerian Agama akan menunggu para pengusaha pemondokan itu untuk memasukkan berkas penawarannya. Penawaran itu selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian dengan melihat kesiapan fasilitas dan pelayanan yang dimiliki para pengusaha pemondokan.
Tim, menurut Abdul, juga akan melihat apakah luas kamar yang ditawarkan seimbang dengan tempat tidurnya, apakah toiletnya sesuai dengan syarat serta fasilitas lainnya. Setelah itu, pemerintah akan melakukan negosiasi harga pemondokan bagi jemaah haji Indonesia. Terakhir adalah penandatanganan kerja sama.
“Saat ini, tim pemondokan ada di Mekah pada tahap penutupan pendaftaran bagi pengusaha pemondokan,” kata Abdul kemarin.
Abdul menjelaskan tahun ini pemerintah akan mencari hotel dan pemondokan pada radius 1.500 meter dari Masjid Nabawi, Madinah. Di Mekah, pemerintah menyiapkan pemondokan dalam radius 4.500 meter dari Masjidil Haram. Radius itu lebih jauh dari tahun lalu yang berjarak 4.000 meter dari Masjidil Haram. Abdul beralasan, ada pembongkaran bangunan, termasuk hotel, di daerah dekat Masjidil Haram sehingga pemerintah Indonesia harus mencari radius lebih jauh untuk pemondokan.
Pemerintah Indonesia juga akan menyewa Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines. “Hanya mereka yang mengajukan penawaran setelah kami buat pengumuman,” katanya. Namun persentase pembagian jumlah jemaah di maskapai itu belum ditentukan. “Kami masih membicarakannya.”
Sumber: harianandalas
0 Response to "Sekarang Di indonesia Pergi Haji Hanya Sekali Seumur Hidup"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr