PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pengrajin Batu Akik Diresahkan dengan Fatwa MUI, Haramnya Batu Akik

Kabar mengejutkan datang dari isu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai haramnya batu akik.

Hal ini sontak membuat perajin batu akik di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resah dengan munculnya isu tersebut.

"Isu yang beredar di kalangan masyarakat menyatakan jika batu akik haram karena dianggap mempunyai daya magis," kata Khomari, salah seorang pengrajin akik, Selasa (10/3).

"Batu akik yang dijual itu seharusnya tidak mengandung nilai magis.

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Badingah mejelaskan isu itu tidak benar. Hanya sengaja disebar oleh orang tidak bertanggung jawab untuk memunculkan keresahan.

Menurut Badingah, batu akik hanya sekadar asesoris, tidak lebih.

"Hingga saat ini, kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Percayalah ini hanya isu tidak benar," katanya.

Pengrajin Batu Akik Diresahkan dengan Fatwa MUI, Haramnya Batu Akik

Ia mengatakan batu akik hanya sekadar asesoris, tidak lebih. "Batu itu aksesoris tidak ada magisnya," katanya.

Terpisah, Ketua MUI Gunung Kidul Sukamto mengatakan MUI sendiri tidak mempermasalahkan penggunaan batu akik. Menurutnya, memakai batu akik kalau tidak meyakini ada kekuatannya tidak masalah.

Sumber: Covesia

0 Response to "Pengrajin Batu Akik Diresahkan dengan Fatwa MUI, Haramnya Batu Akik"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr