PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Kata Siswa Soal Ajaran Boleh Membunuh

Jombang - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Jombang, Armeliza Sekar, mengatakan pengaruh materi pemikiran Islam radikal dalam buku Pendidikan Agama Islam tergantung pada iman siswa masing-masing. “Berbahaya juga tapi tergantung pendirian kita, kalau kita punya keimanan yang kuat khan enggak terlalu berpengaruh,” kata Armeliza pada wartawan, Senin, 23 Maret 2015.

Buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA yang beredar di Jombang akhirnya ditarik karena dianggap bermuatan materi Islam radikal. Pada buku tersebut dijelaskan tentang sejarah pemikiran Islam modern. Salah satunya membahas profil dan pendapat salah satu ulama asal Arab Saudi yang hidup sejak 1703 sampai 1787 Masehi, Muhammad bin Abdul Wahab, yang dikenal sebagai pencetus aliran Wahabi.

Pada halaman 78 dituliskan salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab berbunyi: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh”. Kalimat inilah yang kontroversial dan bisa ditelan mentah-mentah oleh siswa yang masih SMA jika tidak ada penjelasan lebih mendalam.

Armeliza mengatakan dia baru tahu isi buku yang dipersoalkan itu dari pemberitaan media. Menurut Armeliza, isi buku terutama yang mengutip bolehnya membunuh musyrik atau kafir tersebut bisa disalahartikan jika ditelan mentah-mentah tanpa penjelasan dari guru. “Kami juga bisa bingung karena itu enggak sesuai dengan kondisi di Indonesia,” kata Armeliza.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Jombang Wawang Hoetawarman menganggap isi buku tersebut tak bermasalah karena menjelaskan sejarah pemikiran Islam modern yang bisa jadi bertentangan dengan Islam di Indonesia.

Menurut Wawang, guru yang bertugas menjelaskan bahwa pemikiran tersebut sesuai konteks tempat dan waktu saat itu yang membolehkan pembunuhan musyrik atau kafir. “Wahabi mengatakan begini sedangkan yang lain mengatakan begini, anak diajak belajar mana yang benar dan mana yang salah. Yang jelek jangan ditutup-tutupi tapi yang jelek (dihimbau) jangan dilakukan,” ujar Wawang.

Kata Siswa Soal Ajaran  Boleh Membunuh

Wawang mengatakan, pemikiran radikal dalam aliran Wahabi itu tak sesuai dengan konteks tempat dan waktu bagi kehidupan beragama di Indonesia. Pasalnya, Indonesia menganut Bhinneka Tunggal Ika.

Wawang mengatakan buku tersebut tak bermasalah, sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pendidikan setempat, SMA setempat mulai menarik buku tersebut dari siswa. “Hari ini siswa kami suruh bawa dan dikumpulkan,” katanya. Buku-buku tersebut dikumpulkan ke setiap ketua Kelas XI lalu diserahkan ke guru setempat. Pihak sekolah kemudian menyerahkannya ke Dinas Pendidikan.

Sumber: TEMPO

0 Response to "Kata Siswa Soal Ajaran Boleh Membunuh"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr