JAKARTA - Setiap masyarakat yang ingin menjadi CPNS, jangan berharap bisa diangkat menjadi abdi negara itu tanpa melalui tes.
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, seorang pelamar dapat menjadi CPNS jika dia lulus dan mendapat nilai tinggi dalam tes, baik berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
TKD meliputi Wawasan Kebangsaaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Skala Kematangan. Ada pun TKB adalah tes khusus/spesifik terkait formasi jabatan yang dipilih seorang pelamar. Dengan demikian, tidak mungkin seseorang bisa diangkat menjadi CPNS tanpa tes.
“Selain itu, tidak ada titipan atau pun jalur khusus dalam penerimaan CPNS. Hal ini dikarenakan TKD dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN yang transparan, obyektif, akurat, dan kredibel," tutur Herman di Jakarta, Senin (15/12).
Dia menambahkan, untuk TKB bagi para pelamar CPNS BKN juga menggunakan CAT BKN, baik di pusat maupun 12 kantor regional (kanreg) BKN.
"Penerimaan CPNS berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang ditentukan BKN, termasuk penetapan formasi, analisis beban kerja (ABK), dan analisis jabatan (anjab)," terangnya.
Mengenai SK pengangkatan CPNS diterbitkan masing-masing instansi pemerintah dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, seorang pelamar dapat menjadi CPNS jika dia lulus dan mendapat nilai tinggi dalam tes, baik berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
TKD meliputi Wawasan Kebangsaaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Skala Kematangan. Ada pun TKB adalah tes khusus/spesifik terkait formasi jabatan yang dipilih seorang pelamar. Dengan demikian, tidak mungkin seseorang bisa diangkat menjadi CPNS tanpa tes.
“Selain itu, tidak ada titipan atau pun jalur khusus dalam penerimaan CPNS. Hal ini dikarenakan TKD dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN yang transparan, obyektif, akurat, dan kredibel," tutur Herman di Jakarta, Senin (15/12).
Dia menambahkan, untuk TKB bagi para pelamar CPNS BKN juga menggunakan CAT BKN, baik di pusat maupun 12 kantor regional (kanreg) BKN.
"Penerimaan CPNS berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang ditentukan BKN, termasuk penetapan formasi, analisis beban kerja (ABK), dan analisis jabatan (anjab)," terangnya.
Mengenai SK pengangkatan CPNS diterbitkan masing-masing instansi pemerintah dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tersebut.
Sumber: JPNN
0 Response to "Jangan berharap bisa diangkat menjadi PNS tanpa Tes!"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr