PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Moratorium CPNS Dinilai Langgar Konstitusi

Ilustrasi
JAKARTA — Rencana pemerintah melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dianggap berpotensi melanggar konstitusi. Dosen Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nasional Rumainur Tanjung mengatakan, seleksi penerimaan tersebut merupakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam undang-undang.

"Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS," ujar Rumainur melalui siaran pers, Rabu (29/10/2014).

Rumainur menilai, pemerintah terlalu gegabah dengan rencana moratorium CPNS tanpa mengkajinya lebih mendalam. Apalagi, kata dia, pemerintah tidak memberikan penjelasan mengenai latar belakang akan ditetapkannya kebijakan tersebut kepada masyarakat.

"Seharusnya pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, kemudian disampaikan kepada publik. Publik enggak tahu, tiba-tiba pemerintah bikin kebijakan yang tentunya akan menuai kecaman publik," ujarnya.

Rumainur mengatakan, platform pemerintahan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu memberi rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya, menjamin hak-hak, keamanan, dan ketenteraman warganya tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apa pun. Jika rencana moratorium tetap berjalan, kata dia, justru akan menjadi blunder bagi pemerintahannya.

"Jangan sampai rencana pemerintah moratorium CPNS justru blunder bagi pemerintahan Jokowi karena berlawanan dengan platformnya," kata Rumainur.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2015 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, moratorium akan berlangsung hingga lima tahun.

Moratorium ini, jelas Yuddy, untuk memberikan ruang kepada pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini. Yuddy mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait rasio jumlah pegawai negeri yang tepat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Terkait rencana moratorium ini, Yuddy mengaku telah dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tadi saya dipanggil oleh Wapres soal itu (moratorium). Pastinya itu juga yang diamanahkan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan aparatur sipil negara. Beliau minta dilakukan moratorium PNS," kata Yuddy.

Dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun pernah dilakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium berlaku hingga Desember 2012. Saat itu, alasan moratorium karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga.

Sumber: kompas

0 Response to "Moratorium CPNS Dinilai Langgar Konstitusi"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr