Edi Cotok |
Pekanbaru - Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tersangka narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, Polres Inhu menangkap tujuh orang dalam penggerebekan acara pesta sabu-sabu di Rumah Makan Annisa Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu provinsi Riau.
"Ada tujuh tersangka yang diamankan. Diantaranya dua orang artis pasangan suami istri dan satu orang polisi," ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, Selasa (28/10/14).
Ketujuh orang tersebut yakni, HS (30) seorang polisi berpangkat Brigadir yang betugas di Polsek Kelayang. Kemudian dua orang artis terkenal dari provinsi Sumatera Barat, EC (51) dan istrinya SW warga Payakumbuh.
Bersama mereka juga diamankan RB (19) warga Belilas, BH (26) warga desa Paya Rumbai, CD (wanita) warga Padang Panjang dan BM warga Talang Durian Cacar.
Diketahui EC alias Edi Cotok penyanyi populer di Sumbar salah seorang dari tujuh orang ini ditangkap dalam sebuah kamar di lantai dua RM Annisa Belilas, pada Rabu (15/10/14) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 3 bungkus plastik berisi sisa sabu-sabu yang didapati di bawah karpet tempat duduk oknum polisi HS.
"Saat ini mereka sudah ditahan di sel tahanan Polres Inhu. Selain menyita barang bukti, kepada para tersangka juga dilakukan tes urin," kata Aris.
Satu minggu sebelumnya, Rabu (8/10/14), Polres Inhu juga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri pengedar sabu-sabu bersama enam orang pelaku lainnya di kota Rengat.
Delapan tersangka itu yakni, inisial DF, SL, YT, AI, DU, JS, RA dan AD. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Rengat.
"Dari informasi itu kemudian didalami dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti," jelas Aris.
Sumber: beritariau
0 Response to "Edi Cotok, Penyanyi TOP Asal Sumbar Ditangkap Nyabu di Riau"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr