UU Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, diatur mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Selain itu, Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Download UU Nomor 12 Tahun 1951 |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukuman Bagi Pembuat, Penjual, Penyimpan, dan Pengangkut Petasan "
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr