PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Hukuman Bagi Pembuat, Penjual, Penyimpan, dan Pengangkut Petasan


UU Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, diatur mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.

Selain itu, Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Download  UU Nomor 12 Tahun 1951

0 Response to "Hukuman Bagi Pembuat, Penjual, Penyimpan, dan Pengangkut Petasan "

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr