PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Istilah-istilah dalam pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia

pandi.or.id


2.1. Akte Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

2.2. Akte Pendirian adalah dokumen legal yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang yang dibuat ketika mendirikan sebuah Badan Hukum atau Badan Usaha.

2.3. Alamat IP (Internet Protocol Address) adalah deretan angka yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer dalam jaringan internet.

2.4. Auth–code adalah kode unik Nama Domain yang diberikan oleh Sistem, untuk pengalihan Nama Domain.

2.5. Auto-renewal Period adalah masa selama 45 hari sejak habis berlakunya Nama Domain yang jika tidak diajukan permintaan penghentian (delete request), maka Nama Domain diperpanjang secara otomatis.

2.6. Basis Data Whois adalah basis data yang menjelaskan informasi terkait Nama Domain, tanggal mulai berlaku dan berakhir, nama-nama kontak dan Name Server dari Nama Domain.

2.7. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi yang untuk dalam waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.9.  Merek  adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

 2.10.  Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia  adalah Domain Tingkat  Tinggi dalam hirarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode negara Indonesia sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-2.
 2.11.  Nama Domain  Indonesia Tingkat Kedua  adalah  turunan pertama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yang diatur oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia  terdiri dari  Nama Domain Instansi dan Nama Domain selain Instansi.

2.12.  Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

2.13.  Nama Generik  adalah nama umum yang menggunakan satu atau lebih kosakata umum sehari-hari bahasa Indonesia.

2.14.  NIC-handle  adalah kode unik representasi informasi kontak pengelolaan Nama Domain (registrant, administratif, penagihan, dan teknis).

2.15.  Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas wajib pajak.

2.16.  Paspor adalah identitas resmi Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau instansi berwenang lainnya.

2.17.  Pending Delete Period adalah masa selama 7 hari, sejak berakhirnya masa Redemption Period.

2.18.  Registri  Nama Domain  adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain Indonesia.

2.19.   Shared Registry  System  (SRS) adalah sistem  Registri  bersama untuk dipergunakan oleh beberapa Registrar dalam memberikan layanan pendaftaran dan pemeliharaan Nama Domain.

2.20  Surat Izin Mengemudi  (SIM) adalah izin mengemudi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

2.21  Recycle  adalah mekanisme penghapusan Nama Domain dari basis data DNS, untuk dapat digunakan kembali oleh publik.

2.22.  Redemption Period  adalah masa selama 30 hari sejak diajukannya permintaan penghentian (delete request).

2.23.  Registrant  adalah perseorangan, Badan Hukum, Badan Usaha, yang mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain.

2.24.  Registrar Nama Domain  adalah Badan Hukum atau Badan Usaha yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

2.25.  Restore adalah mekanisme untuk mengaktifkan kembali Nama Domain non-aktif.

2.26.    Siklus Masa Berlaku adalah masa berlaku Nama Domain dari saat domain diaktifkan sampai dengan habis masa berlakunya (1 s/d 3 tahun).

2.27.  Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP) adalah surat yang  dikeluarkan Instansi Pemerintah untuk menjalankan usaha di bidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.

2.28.  Surat Izin Usaha Telekomunikasi adalah Izin Usaha di bidang jasa/jaringan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.

2.29  Surat Keputusan Internal  adalah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu organisasi yang sifatnya mengikat ke dalam organisasi tersebut.

2.30  Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain.

2.31  Surat Permohonan  adalah surat yang ditujukan untuk mengajukan permohonan atau permintaan.

2.32  Tanda Daftar Perusahaan  (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan kepada instansi yang berwenang.

2.33  Web Hosting adalah salah satu bentuk layanan jasa penyewaan tempat di Internet untuk menampilkan laman web di internet.

2.34  User–Name: kode nama dari pendaftar Nama Domain baik perorangan/
badan usaha/organisasi/entitas, yang terdaftar dalam sistem.



=======================================
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia  (Pandi)
=======================================

0 Response to "Istilah-istilah dalam pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr