PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pasal 285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)

 
Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson/horn, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya (biasanya letaknya di belakang/mata kucing), speedometer, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,- [Ditlantas]

0 Response to "Pasal 285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr