Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson/horn, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya (biasanya letaknya di belakang/mata kucing), speedometer, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,- [Ditlantas]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pasal 285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr