PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Siswa Menikah dan Terjerat Hukum Boleh Ikut Ujian Nasional

MATARAM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB mengungkapkan siswa yang sudah menikah dan tengah terjerat masalah hukum tetap bisa mengikuti Ujian Nasional mendatang. Pasalnya, para siswa wajib mengikuti UN.

“Boleh ikut ujian nasional bagi siswa yang sudah menikah atau tengah ada masalah hukum. Mereka punya hak mengikuti UN,” ujar Kepala Dikpora NTB, Rosiady Sayuti kepada wartawan di Komplek Gubernur NTB, Rabu (11/3).

Namun, Ia menuturkan pihaknya berharap agar siswa yang akan mengikuti UN tidak menikah terlebih dahulu atau tidak terlibat dalam permasalahan hukum. “Kita mengharapkan agar kedua hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, Dikpora menghimbau agar seluruh siswa dan sekolah di NTB menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi UN dan diharapkan tidak ada perbedaan dalam melakukan persiapan. “Meski tidak jadi penentu kelulusan, tetap harus dipersiapkan,” katanya.

Rosiady mengatakan wajah pendidikan NTB bisa terlihat parameternya dari hasil UN. Sehingga, harus dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya besok akan diberikan sosialisasi terkait UN dari pemerintah pusat. 

 Panitia memindai lembar jawaban ujian nasional tingkat SMP dan sederajat di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa(6/5).  (foto: Septanjar Muharam)

Ia menambahkan, terkait dengan UN Online, pihaknya sepakat bersama sekolah-sekolah tidak akan melaksanakan UN secara online. Pasalnya, sekolah-sekolah masih belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Namun, pada tahun depan, sekolah didorong untuk melaksanakan UN secara online.

Sumber: ROL

0 Response to "Siswa Menikah dan Terjerat Hukum Boleh Ikut Ujian Nasional"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr