Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menemukan adanya pemalsuan surat dan tandatangan. Kali ini, yang dipalsukan adalah Tanda Tangan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Surat bernomor B/789/M.PAN/2/2015, perihal Pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2015 dari Tenaga Honorer tertanggal 9 April 2015 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Kepala BKN.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menegaskan surat tersebut adalah palsu. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jangan percaya dan jangan terpengaruh dengan surat palsu tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, (6/5/2015).
Karena itu, kepada pihak-pihak terkait diminta untuk mengabaikan isi surat tersebut, dan waspada terhadap ulah oknum yang memanfaatkan surat dimaksud untuk kepentingan pribadi. Herman menambahkan, bahwa kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi.
Surat bernomor B/789/M.PAN/2/2015, perihal Pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2015 dari Tenaga Honorer tertanggal 9 April 2015 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Kepala BKN.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menegaskan surat tersebut adalah palsu. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jangan percaya dan jangan terpengaruh dengan surat palsu tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, (6/5/2015).
Karena itu, kepada pihak-pihak terkait diminta untuk mengabaikan isi surat tersebut, dan waspada terhadap ulah oknum yang memanfaatkan surat dimaksud untuk kepentingan pribadi. Herman menambahkan, bahwa kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi.
Surat palsu pengumuman CPNS (Foto: Humas KemenPAN-RB) |
Apabila terdapat keraguan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, masyarakat agar meminta konfirmasi ke Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB melalui telpon atau alamat surat elektronik (email).
Sumber: Liputan6
siiip, hati hati yah
ReplyDelete