JAKARTA - Irjen Anton Charlian, selaku Kadiv Humas Polri sampai sekarang belum bisa menetapkan tersangka pembocoran soal Ujian Nasional (UN) 2015, Jumat (17/4). Ia mengaku prosesnya masih menjalani tahap pemeriksaan.
"Ini belum bisa diperiksa, sementara ini masih kita dalami, " ungkap Anton kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri. Lebih lanjut ia menjelaskan, Bareskrim masih melengkapi penyelidikan mengenai bagaimana soal UN tersebut bisa beredar di dunia maya.
Walau belum bisa menentukan siapa tersangkanya, Anton mengaku sekarang ini sudah bisa mengarah ke mana pelaku penyebar soal UN tersebut. "Sementara tersangka dalam kasus ini mengarah kepada salah satu pegawai percetakan negara," ungkap Anton.
Adapun menurutnya Undang-undang yang dapat menjerat pelaku pembocoran soal UN di dunia maya. "Sementara ini masih menggunakan sangkaan pemalsuan dan pembocoran dokumen rahasia negara melalui Undang-undang ITE No. 11 Tahun 1998," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ada kebocoran 30 paket soal ujian nasional 2015 yang tersebar melalui internet. Pada Rabu (15/4), Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di percetakan negara RI.
Lalu Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseno menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan di tempat lain. Kasus tersebut juga sudah dikembangkan tim penyidik Cyber Crime Bareskrim agar kasus tersebut cepat selesai.
"Ini belum bisa diperiksa, sementara ini masih kita dalami, " ungkap Anton kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri. Lebih lanjut ia menjelaskan, Bareskrim masih melengkapi penyelidikan mengenai bagaimana soal UN tersebut bisa beredar di dunia maya.
Walau belum bisa menentukan siapa tersangkanya, Anton mengaku sekarang ini sudah bisa mengarah ke mana pelaku penyebar soal UN tersebut. "Sementara tersangka dalam kasus ini mengarah kepada salah satu pegawai percetakan negara," ungkap Anton.
Adapun menurutnya Undang-undang yang dapat menjerat pelaku pembocoran soal UN di dunia maya. "Sementara ini masih menggunakan sangkaan pemalsuan dan pembocoran dokumen rahasia negara melalui Undang-undang ITE No. 11 Tahun 1998," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ada kebocoran 30 paket soal ujian nasional 2015 yang tersebar melalui internet. Pada Rabu (15/4), Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di percetakan negara RI.
Lalu Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseno menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan di tempat lain. Kasus tersebut juga sudah dikembangkan tim penyidik Cyber Crime Bareskrim agar kasus tersebut cepat selesai.
Sumber: ROL
0 Response to "Polri Belum Tetapkan Tersangka Pembocoran Soal UN"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr