JAKARTA - Masyarakat yang menemukan kecurangan selama pelaksanaan ujian nasional (UN) diminta melaporkan ke posko pengaduan yang dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak Sabtu (11/4).
Kepala Bidang Pencitraan Publik Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Setiono, mengatakan, pihaknya sudah menerima 75 laporan dari masyarakat hingga Senin (13/4). Namun, hingga kini belum ada laporan terkait kecurangan UN. Baik tentang kebocoran soal, jual beli kunci jawaban ataupun isu bocoran jawaban UN.
“Meskipun jumlah laporan meningkat dari tahun lalu, tapi yang ditanyakan kebanyakan adalah tentang berapa paket soal UN, juga informasi tentang standar nilai 55,” kata Setiono dalam keterangan persnya, Senin (13/4).
Laporan dan pengaduan dari masyarakat diterima melalui berbagai media, yaitu telepon, SMS, surat elektronik, dan faksimili. Di Posko PIH pengaduan diterima melalui jalur telepon 5703303 dan 57903020, SMS 0811976929, email: pengaduan@kemdikbud.go.id dan faksimili 5733125.
Posko ini dibuka hingga 17 April mendatang setiap pukul 06.00-16.00 WIB. PIH, pengaduan yang berada di bawah Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kepala Bidang Pencitraan Publik Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud Setiono, mengatakan, pihaknya sudah menerima 75 laporan dari masyarakat hingga Senin (13/4). Namun, hingga kini belum ada laporan terkait kecurangan UN. Baik tentang kebocoran soal, jual beli kunci jawaban ataupun isu bocoran jawaban UN.
“Meskipun jumlah laporan meningkat dari tahun lalu, tapi yang ditanyakan kebanyakan adalah tentang berapa paket soal UN, juga informasi tentang standar nilai 55,” kata Setiono dalam keterangan persnya, Senin (13/4).
Laporan dan pengaduan dari masyarakat diterima melalui berbagai media, yaitu telepon, SMS, surat elektronik, dan faksimili. Di Posko PIH pengaduan diterima melalui jalur telepon 5703303 dan 57903020, SMS 0811976929, email: pengaduan@kemdikbud.go.id dan faksimili 5733125.
Posko ini dibuka hingga 17 April mendatang setiap pukul 06.00-16.00 WIB. PIH, pengaduan yang berada di bawah Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sumber: JPNN
0 Response to "Dapati Kecurangan UN? Langsung Laporkan ke Sini"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr