PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Ini Alasan Kemenkominfo Blokir 19 Situs Radikal?

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme (BNPT).

"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi pagi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai oleh BNPT mengandung paham radikalisme dan meminta kepada kita untuk di blokir, kita proses kemudian," kata Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (30/3).

Dia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19. "Karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu tutup," katanya.

Ismail mengatakan, pemblokiran kemungkinan membutuhkan waktu kerja dari ISP yang bersangkutan.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila da situs-situs berkonten negatif, sehingga dapat langsung ditangani.

Seperti diberitakan, BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.
Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.

Sejumlah 19 situs tersebut, di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com,ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com,kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com,salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com,muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dandaulahislam.com.

Sumber: ROL

0 Response to "Ini Alasan Kemenkominfo Blokir 19 Situs Radikal?"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr