PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Guru Wajib Miliki Sertifikat Profesi

Mulai tahun 2016 Program-program profesi guru (PPG) yang selama ini dilaksanakan pemerintah pusat, bakal dilaksanakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.

Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Petrus ly kepada wartawan , Senin (2/3) lalu, menjelaskan , seorang guru professional ‘Gr’ setelah menamatkan sarjana pendidikannya wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dan tahun 2016 mendatang ,jelasnya , semua guru wajib memiliki sertifikat untuk bisa mengajar. Sesuai ketentuan, jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 mendatang, yang menjadi guru wajib memiliki sertifikat guru professional sebagai syarat utama. Sementara untuk guru yang selama ini belum bersertifikat guru professional harus mengikuti lagi pendidikan keprofesian.

Menurut Petrus Ly program ini dilaksanakan dalam rangka menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi kepribadian , dan kompetensi sosial. Menurut Ly, PPG tersebut merupakan program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan baru pertama kali diadakan di Undana. Peserta PPG selama masa orientasi enam bulan dan masa belajar satu tahun harus diasramakan. Peserta PPG yang dikukuhkan tahun 2015 ini, merupakan peserta SM3T selama dua tahun yang mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.

Sumber: nttprov

0 Response to "Guru Wajib Miliki Sertifikat Profesi"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr