Jakarta. Protes terhadap pemblokiran situs media-media islam terus bergulir. Tidak sedikit pihak yang menilai apa yang dilakukan Kemenkominfo ini justru akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya tidak semua situs tersebut benkonten radikal.
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Pusataka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya..
“Lebih banyak berisi ilmu Agama Islam (situs media islam) dan manfaatnya, ketimbang mudharatnya,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia melanjutkan maka dari itu alasan Kemenkominfo menutup situs-situs islam karena radikalisme, tidak bisa dibenarkan. Mustofa mengatakan penutupan situs-situs media islam tersebut cenderung bertujuan memberangus sumber berita serta kajian ilmu agama Islam, daripada mencegah radikalisme dan terorisme.
“Negara bermaksud meluruskan sebuah informasi, tetapi dengan membakar lumbung-lumbungnya. Cara seperti ini hanya menimbulkan dendam kesumat Umat Islam,” katanya.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Sumber: dakwatuna
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Pusataka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya..
“Lebih banyak berisi ilmu Agama Islam (situs media islam) dan manfaatnya, ketimbang mudharatnya,” ujarnya, Senin (30/3).
Ia melanjutkan maka dari itu alasan Kemenkominfo menutup situs-situs islam karena radikalisme, tidak bisa dibenarkan. Mustofa mengatakan penutupan situs-situs media islam tersebut cenderung bertujuan memberangus sumber berita serta kajian ilmu agama Islam, daripada mencegah radikalisme dan terorisme.
“Negara bermaksud meluruskan sebuah informasi, tetapi dengan membakar lumbung-lumbungnya. Cara seperti ini hanya menimbulkan dendam kesumat Umat Islam,” katanya.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Sumber: dakwatuna
0 Response to "Blokir Situs Media Islam, Muhammadiyah: Cara ini Hanya Menimbulkan Dendam"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr