PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2015, EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN YANG DIAKUI SEBAGAI JAM MENGAJAR




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 
TENTANG 
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA



LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 


EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN 





0 Response to "PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2015, EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN YANG DIAKUI SEBAGAI JAM MENGAJAR"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr