MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/
PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA
SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM
2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI
KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN
0 Response to "PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2015, EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN YANG DIAKUI SEBAGAI JAM MENGAJAR"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr