PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Bupati Ini Ancam Tak Terbitkan SK CPNS, Ada Apa?

TASIK – Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum mengancam tidak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) terhadap CPNS yang lulus dan mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Alasannya, pemerintah pusat tidak memberikan keleluasaan kepada daerah dalam penentuan kelulusan CPNS.

Kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan MenPAN-RB bahwa jika pihaknya tidak diberikan keleluasaan untuk kelulusan CPNS, maka akan segera mengambil tindakan.

"Tidak menutup kemungkinan kami tidak akan meng-SK-kan mereka (yang lulus) kalau memang tidak diberi keleluasaan," jelasnya kepada wartawan usai menghadiri pelantikan BBC di Pendopo Singaparna kemarin (13/1).

Sikap tersebut menurutnya sangat beralasan. Pasalnya yang membutuhkan pegawai adalah pemerintah daerah bukan pusat. Tapi kenapa kebijakannya masih tetap diputuskan pemerintah pusat, padahal saat ini otonami daerah.

Lanjut dia, sebelum pengumuman hasil CPNS Pemkab Tasikmalaya merasa kecewa karena tidak diberikan kewenangan sedikit pun untuk kelulusan peserta. Padahal undang-undang menyakatakan aparatur di daerah tanggung jawab pemerintah setempat.

Jadi sudah sewajarnya jika perekrutan dan lulus atau tidaknya kewenangan daerah. "Termasuk untuk memberikan surat keputusan yang sekarang lulus, bagian kami bukan pemerintah pusat," ungkapnya.


Menurutnya, jika yang mempunyai kewenangan dalam kelulusan CPNS adalah pemkab, mungkin tidak akan terjadi kekosongan 13 formasi tersebut.

Pasalnya pihaknya membutuhkan pegawai, namun ini ada 13 formasi yang tidak diisi. "Jika kami yang menentukan, akan kami isi sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.

Sumber: JPNN
Preview

0 Response to "Bupati Ini Ancam Tak Terbitkan SK CPNS, Ada Apa?"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr