PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Wah! Kebijakan Baru, PNS Pengantin Baru Bisa Pulang Cepat Dari Pada Jam Biasa

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi pegawai perempuan.
"Insya Allah, kami akan terapkan," kata Yuddy di silang Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Yuddy menuturkan, pengurungan jam kerja tersebut agar perempuan bisa mempunyai waktu yang cukup untuk keluarga.

"Terlebih pada anak-anak yang masih kecil, apalagi pengantin baru. Kalau suaminya ditinggal bagaimana? Kami akan bahas dan dalami gagasan dari wapres," ucap politisi Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai jam kerja pegawai perempuan harus dikurangi selama dua jam. Pengurangan jam kerja itu diperlukan agar perempuan bisa punya waktu lebih untuk mendidik anak. (baca: Wapres Ingin Jam Kerja Pegawai Perempuan Dikurangi Dua Jam)

"Wanita yang aktif sebagai pegawai negeri atau swasta itu porsinya dikurangi karena intinya wanita itu punya kewajiban untuk menyiapkan anak bangsa ke depan. Untuk waktu, beliau (Wapres) (ingin) mengurangi dua jam dalam sehari untuk berkantor," kata Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2014), setelah bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla.

Dalam pertemuan itu, menurut Nurhasan, Wapres menyampaikan gagasannya mengenai pengurangan jam kerja perempuan. Menurut dia, gagasan ini muncul atas dasar kekhawatiran Wapres mengenai nasib generasi muda ke depannya.

Pengurangan jam kerja ini sempat diusulkan oleh Wakil Presiden Boediono untuk memberikan waktu lebih bagi perempuan yang sudah berkeluarga.

Sumber: tribunnews

0 Response to "Wah! Kebijakan Baru, PNS Pengantin Baru Bisa Pulang Cepat Dari Pada Jam Biasa"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr