PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Kadispendik: Guru Bantu Tidak Harus Mengajar

Yang Penting Jadi PNS Dulu

GAMBIR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) DKI Jakarta Lasro Marbun, tampaknya, sangat paham keinginan para guru bantu DKI Jakarta.

Menurut dia, jika pemerintah terus mempersoalkan latar belakang pendidikan dan kelayakan guru bantu, pengangkatan mereka sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan terus mundur.

’’Mereka kan kepengin diangkat dulu. Soal penempatan, persoalan nanti,’’ ujarnya Sabtu (6/12).

Lasro kini sedang memperjuangkan pengangkatan guru bantu menjadi CPNS. Karena itu, dia tidak memusingkan kualifikasi guru. Menurut dia, guru bantu tidak harus mengajar. Mereka bisa bertugas di puskesmas, administrasi sekolah, atau tempat lain. ’’Yang penting, mereka bisa jadi CPNS dulu,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan, pengangkatan 5.724 guru bantu yang sampai kini terkatung-katung merupakan kewajiban pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusatlah yang dulu mengangkat mereka sebagai guru bantu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengungkapkan berbagai halangan dan rumitnya pengangkatan guru bantu. Menurut dia, era desentralisasi yang muncul setelah masa reformasi membuat status guru bantu tidak jelas.


Permasalahan teknis terjadi pada latar belakang pendidikan. Kebanyakan guru bantu mengajar di TK dan SD, meski mereka tidak berasal dari pendidikan guru sekolah dasar (PGSD).

Made menyatakan, berdasar aturan, guru harus berlatar belakang pendidikan minimal S-1. Mata pelajaran yang diajarkan juga harus sesuai dengan latar belakang pendidikan guru. Persyaratan S-1 menjadi persoalan tersendiri. Sebab, masih ada guru bantu yang dulu lulusan SPG (sekolah pendidikan guru), tapi sekarang sudah melanjutkan ke jenjang S-2.

Dia mengakui, jika harus menurut pada peraturan pengangkatan PNS dan formasi yang dibutuhkan, banyak guru bantu di DKI yang belum memenuhi syarat. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, BKD akan menyiapkan kebijakan khusus.

Lasro membenarkan banyaknya guru bantu yang tidak memenuhi syarat menjadi CPNS. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak masalah. Pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan kompetensi guru bantu setelah pengangkatan. Sebab, banyak juga guru bantu yang berkompeten.

’’Yang sudah kompeten langsung bekerja. Yang kurang berkompeten tinggal diadakan pelatihan. Kita buat mudah saja,’’ ucapnya.

Sumber:  jpnn


0 Response to "Kadispendik: Guru Bantu Tidak Harus Mengajar"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr