PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Adilkah? Guru Honorer Digaji Rp 400 Ribu, Guru PNS Rp 5 Juta

JAKARTA - Guru honorer kategori dua (K2) merasa telah "mensubsidi" pemerintah Rp 4,6 juta per bulan per guru.

Dasar perhitungannya dengan membandingkan gaji guru PNS yang hingga Rp 5 juta. Sedang honorer hanya digaji Rp 400 ribu per bulan. Jadi, selisihnya Rp 4,6 juta.

"Guru PNS gajinya Rp 5 juta, honorer gajinya Rp 400 ribu. Itu berarti setiap bulan, setiap honorer mensubsidi pemerintah Rp 4,6 juta," beber Ketua Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Ali Mashor di Media Center KemenPAN-RB, Jumat (5/12).

Hal yang sama diungkapkan Iwan, pengurus DKHI Kuningan. Dia menyebutkan, di sekolah tempat dia mengajar hanya diisi oleh dua guru PNS, empat guru berasal dari honorer. Enam guru ini harus mengajar 140 murid.

"Saya ini rangkap jabatan, jadi guru kelas VI, operator sekolah, guru Agama, guru olahraga. Makanya kalau saya di Jakarta tiga hari saja, sekolah sudah keteteran," terangnya.

Dia menambahkan, kalau hanya mengandalkan guru PNS, proses belajar mengajar di sekolah tidak akan berjalan normal. Itu sebabnya, pemerintah diminta melek terhadap pengabdian honorer yang saat ini kesejahteraannya jauh di bawah standar kehidupan layak.

Sumber: jpnn


0 Response to "Adilkah? Guru Honorer Digaji Rp 400 Ribu, Guru PNS Rp 5 Juta"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr