PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pangkat Ribuan Guru Sumbar ‘Parkir’ Di IV/A

PADANG -  Ribuan guru di Sumatera Barat sejak dua tahun belakangan banyak yang tertahan kenaikan pangkatnya dari IV/a ke IV/b. Penyebabnya karena guru tidak mampu memenuhi kredit poin untuk kenaikan pangkat dengan persyaratan membuat karya tulis ilmiah atau karya inovatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Akil, Jumat (31/10) di Kantor PGRI Sumbar, Jalan Sudirman, Padang. “Permasalahan ini akan menjadi salah satu bahasan penting di dalam Konferensi XXI PGRI Sumbar yang dilaksanakan Sabtu dan Minggu 1-2 November 2014,” kata Zainal Akil.

Menurut Akil kewajiban guru membuat karya tulis ilmiah atau karya inovatif sebagai persyaratan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b menjadi penghalang yang sangat serius bagi karir guru. Apalagi menurutnya dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sama sekali tidak ada disebutkan bahwa tugas guru membuat penelitian dan sejenisnya.

Terkecuali bagi perguruan tinggi, dalam hal ini dosen memang diwajibkan melakukan peneliatian untuk kenaikan pangkat, karena merupakan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari tiga poin, yakni; pertama Pendidikan dan Pengajaran. Kedua, Peneli­tian dan Pengembangan. Ketiga,Pengabdian Kepada Masyarakat.

Akil memaparkan tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005 ada tujuh, meliputi; guru sebagai pendidik, guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengarah, guru sebagai pelatih, guru sebagai penilai dan guru melakukan evaluasi kegia­tan pebelajaran.

“Jadi sangat jelas, bahwa dalam Undang Undang Guru dan Dosen sama sekali tidak ada mengatakan guru bertugas melakukan peneli­tian. Karena itulah permasalahan ini kita bahas dalam konferensi dan selanjutnya akan dibawa ke PGRI Pusat sebagai rekomendasi konferensi untuk ditindaklanjuti,” katanya sembari berharap ke depan karir dan kepangkatan guru tidak lagi tertahan di VI/a.

Sebagaimana yang dikutip dalam Mulai Oktober 2013 guru yang hendak naik pangkat wajib memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi ilmiah atau karya invotif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat dari dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan di atasnya.

Sebelumnya hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi atau publikasi ilmiah (karya inovatif).

Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bagi guru yang hendak naik pangkat sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai menye­babkan pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013.

Setelah masa penundaan paraturan itu habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c. Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah.

Seperti dikutip dari sekolah­dasar.net, bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c harus mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif sebanyak 4 poin, III/c ke III/d 6 poin, III/d ke IV/a 8 poin, IV/a ke IV/b 10 poin, IV/b ke IV/c 12 poin, IV/c ke IV/d 14 poin dan IV/d ke IV/e 20 poin.

Jabatan guru selama ini terkenal sebagai jabatan fung­sional yang cepat naik pangkat. Sebagian besar guru dapat naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengum­pulkan syarat angka kredit pengembangan profesi, yakni dari karya tulis ilmiah/inovatif.

Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengem­bangan keprofesian berkelan­jutan adalah pengembangan diri.

Saat kesejahteraan guru mulai diperhatikan dengan diberikan tunjangan profesi (sertifikasi) maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karir guru, namun justru sebagai upaya mening­katkan profesionalisme guru.

Berikutnya di dalam Kon­ferensi XXI PGRI Sumbar juga akan disosialisasikan kepada guru-guru untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Karena, memang guru atau PNS (pegawai negeri sipil) tak boleh masuk ke ranah tersebut, karena dapat menyebabkan idealisme seorang guru menjadi hilang.

“Banyak sekali dampak guru yang terjun dan masuk ke ranah politik. Contohnya, jika seorang guru masuk menjadi tim sukses seorang kepala daerah, maka jika calon kepala daerah tersebut duduk, guru yang bersangkutan akan mendapatkan tempat strategis pula. Tapi sebaliknya, jika tidak terpilih, maka kepala sekolah itu akan dimutasi atau dicopot oleh kepala daerah pemenang yang dulu tidak didukungnya. Jadi, kami akan memberikan pemahaman, bahwa untuk mendapatkan tempat strategis, tak perlu masuk ke ranah politik. Cukup melalui prestasi saja,” kata Zainal Akil.

Baru 30 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum 2013

Ketua PGRI Sumbar Zainal Akil juga mengatakan hingga Oktober 2014 diperkirakan baru 30 persen sekolah di Sumbar yang sudah efektif menerapkan Kuriku­lum 2013. Penyebab utamanya, karena keterlambatan buku.

“Tak perlu ditutup-tutupi. Faktanya memang Kurikulum 2013 belum berjalan efektif di Sumbar,” kata Zainal mene­gaskan.

Menurut Zainal sejumlah kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di sejumlah kota dan kabupaten di Sumbar memin­tanya untuk buka mulut soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena terkendala banyak hal, seperti buku, pelatihan bagi guru, keterbatasan perangkat dan lain sebagainya.

Keterlambatan efektifitas penerapan Kurikulum 2013 di Sumbar diperkirakannya juga akan berdampak terhadap hasil ujian nasional (UN) di Sumbar. “Tentu akan sangat berdampak kepada hasil UN nantinya,” sebut Zainal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Sumbar menga­takan, belum sempurnanya buku Kurikulum 2013 diterima oleh sekolah karena keterlambatan dari percetakan. “Kabar yang kami dengar dari pusat, perusa­haan pemenang tender ini ada yang tidak cukup modal untuk mencetak kembali buku, sehingga harus mencari dulu. Hal inilah yang menyebabkan buku terlam­bat dicetak,” kata Bustavidia ketika dihubungi tadi malam.

Untuk pencetakan buku Kurikulum 2013 di Sumatera Barat diserahkan kepada perusa­haan Padi Merunduk dan Ghalia Indonesia Printing. Khusus buku dari percetakan Ghalia Indonesia Printing, semua buku sudah ditransfer ke seluruh kabupaten dan kota. Namun buku yang dicetak oleh perusahaan Padi Merunduk mengalami gangguan.

“Kabar terakhir yang kami tahu, percetakan sudah menyebar buku ke seluruh kabupaten dan kota. Namun berapa kekurangan buku oleh pihak sekolah masih belum diketahui. Karena belum ada laporan dari masing-masing kabupaten/kota,” tambah Bus­tavidia. Untuk pengadaan buku semester dua ini, pusat tidak lagi menunjuk perusahaan Padi Merunduk dan tetap memakai Ghalia Indonesia Printing.

Sumber: Haluan

0 Response to "Pangkat Ribuan Guru Sumbar ‘Parkir’ Di IV/A"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr