PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Inilah Dugaan Skandal Dibalik Pembangunan Main Stadium Padang Pariaman

Main Stadium di Nagari Sikabu Kabupaten Padang Pariaman
PADANG – Kongkalingkong permasalahan pembebasan lahan pembangunan Main Stadium di Nagari Sikabu Kabupaten Padang Pariaman seluas 38,5 hektar semakin menampakkan titik terang. Sepertinya langkah segelintir oknum yang mencoba mengeruk keuntungan di dalam proyek pembebasan lahan lebih kurang Rp 16 miliar mulai ketahuan belangnya.

Kejanggalan dari pembebasan lahan tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar Nagari Sikabu yang heran dengan langkah Pemprov Sumbar yang hanya membayar uang Rp 1,2 Miliar kepada keluarga Buk Yet sekitar tiga bulan lalu.

Sementara itu warga lainnya yang juga memiliki tanah disana untuk pembangunan Main Stadium belum mendapat sepeser pun uang dari Pemprov Sumbar. Padahal uang pembebasan lahan sudah dinyatakan dalam surat edaran Gubernur Sumbar yang menyatakan bahwa Pemprov akan bayar sebesar Rp 4,9 miliar dari APBD Perubahan tahun 2014.

Sisanya lebih kurang Rp 11,2 Miliar akan dibayarkan Pemprov Sumbar dalam APBD 2015 mendatang. Melihat kejanggalan tersebut warga tentu melayangkan protes keras kepada Pemprov Sumbar dan mempertanyakan kenapa dana Rp 1,2 Miliar bisa muncul lebih awal ke permukaan dan darimana uang Rp 1,2 Miliar tersebut berasal.

“Masyarakat Sikabu heran kenapa dana Rp 1,2 miliar bisa dibayarkan khusus kepada Buk Yet, kenapa yang lain tak dapat uang serupa. Darimana munculnya dana Rp 1,2 Miliar tersebut? Padahal jelas dana Pemprov untuk pembebasan lahan Rp 4,9 Miliar akan dibayar pada APBD Perubahan dan baru ketok palu pada November ini,”UjarTokoh Masyarakat Nagari Sikabu Kabupaten Padang Pariaman Masrinaldi Koto kepada sumbarpost.com

Dikatakan Masrinaldi, awalnya masyarakat sangat heran dengan dana yang diturunkan Pemprov Sumbar kepada Buk Yet semata, masyarakat mengira Buk Yet mendapat perilaku spesial dari Pemprov Sumbar, sehingga masyaraikat melayangkan protes keras kepada Pemprov atas kejadian itu.

Setelah protes keras dilayangkan, barulah surat siluman yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Prof Irwan Prayitno tanggal 28 Oktober kemarin muncul ke permukaan. Dalam surat tersebut berisi bahwa Pemprov Sumbar di Anggaran APBD Perubahan tahun 2014 akan membayar pembebasan tanah lebih kurang Rp 4,9 miliar kepada masyarakat. Sisanya Rp 11,2 miliar akan dibayarkan di anggaran APBD Tahun 2015.

"Kenapa hanya Buk Yet saja yang baru menerima dana Rp 1,2 Milyar, kenapa masyarakat lain belum mendapat dana kompensasi pembebasan lahan. Kalau pembayaran kepada satu keluarga saja, tentu kami curiga dengan Pemprov. Ada apa ini,"ujarnya mempertanyakan.

Diakui Masrinaldi Koto, masyarakat Nagari Sikabu sangat kecewa dengan terjadinya hal seperti ini. Padahal masyarakat di Nagari Sikabu sudah rela melepas tanah mereka, demi suksesnya pelaksanaan PON tahun 2024 yang akan datang di Minangkabau. Disamping itu juga dengan adanya pembangunan Main Stadium diharapkan bisa mengangkat perekonomian disana.

"Kami disini sudah mau melepas tanah kami dengan harga yang sangat murah, hanya Rp 29 ribu saja per meternya. Tapi kenapa uang kompensasi pembebasan lahan kami belum dibayarkan juga. Saya dengar pembangunannya bakal dilaksanakan awal 2015,"ujarnya mempertanyakan.

Ketika dikonfirmasikan kepada Mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Syafrizal Ucok yang diperintahkan Gubernur menyelesaikan pembebasan lahan dimaksud, dirinya berujar bahwa ganti rugi pembebasan lahan Main Stadium memakai UU no 2 tahun 2012, Perpres no 71 tahun 2012, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI no 5 tahun 2012.

Penyelesaian pembebasan lahan tersebut diakui Syafrizal Ucok dibayar secara berangsur angsur, dimana Pemprov membayar Rp 4,9 miliar terlebih dahulu kepada masyarakat di tahun 2014 ini, sisanya akan dilunasi pada tahun 2015 mendatang.

Proses pembayaran tanah oleh Pemprov Sumbar sudah diterangkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman dalam sosialisasi ditengah tengah masyarakat pemilik tanah disana.

Masyarakat yang terkena tanahnya untuk pembangunan Main Stadium didata dan divalidasi terlebih dahulu oleh BPN Padang Pariaman dan BPN Sumbar. Setelah data dikumpulkan, dan data tersebut sudah lengkap, dalam 14 hari kedepan terhitung dari Minggu ini BPN akan mengumumkan secara resmi keluarga mana yang terlebih dahulu mendapat uang kompensasi.

Terkait pembayaran uang Rp 1,2 Miliar yang dibayarkan Pemprov kepada salah seorang keluarga pemilik tanah di Sikabu, diakui Syafrizal Ucok dana tersebut hanya untuk membayar uang muka (persekot) kepada keluarga bernama Yet itu.Pasalnya Keluarga Yet mempunyai tanah paling luas disana. Keluarga itu mengancam jika uang muka tak dibayar sesegera mungkin, maka tanah akan dijual kepada pihak lain.

Namun setelah ditanyakan kenapa dana tersebut muncul di awal, sementara pembayaran tanah secara global baru dilakukan di APBD Perubahan, Syafrizal Ucok tak bisa menjelaskan lebih detail.

“Dana Rp 1,2 Miliar tersebut awalnya diambil dari dana global Prasjaltarkim untuk pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan Main Stadium di Sikabu. Dana tersebut nantinya akan digabung dengan dana Rp 4,9 miliar dari APBD Perubahan,”ujarnya menerangkan dengan terbata bata.

Yang jelas Ucok meminta kepada masyarakat yang belum mendapat haknya dalam pembebasan lahan pembangunan Main Stadium agar bersabar. Karena dana itu pasti akan dibayarkan kepada Pemprov Sumbar kepada pemilik tanah.

Sumber: sumbarpost

0 Response to "Inilah Dugaan Skandal Dibalik Pembangunan Main Stadium Padang Pariaman"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr