Ilustrasi |
Selain itu perhatian serupa harus diberikan kepada tenaga honorer usia kritis berdasarkan masa kerja dalam pergantian tenaga honorer K2 bodong.
"Mereka yang sesuai PP 56 Tahun 2012 tapi tidak lulus tes harus diangkat CPNS. Ini karena hak honorer sudah tergerus oleh honorer bodong yang dinyatakan Panselnas lulus tes," tegas Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi kepada JPNN, Senin (17/11).
FHI juga meminta kepada tenaga honorer bodong untuk segera mengundurkan diri. Pemda jangan sampai mengusulkan tenaga honorer bodong menjadi CPNS dari jalur K2.
Mengingat pada PP No 56 Tahun 2012 serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang sudah diteken dapat berdampak pada tindakan pidana dan dapat berakibat bocornya anggaran negara dengan diangkatnya tenaga honorer bodong menjadi PNS.
"Pemerintah pusat harus memenuhi janji bagi Pemda yang telah mengirim SPTJM tenaga honorer yang tidak lulus bisa diangkat menjadi CPNS," tandasnya.
Sumber: jpnn
0 Response to "FHI Minta Honorer K2 di Wilayah Terpencil Prioritas jadi CPNS"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr