Ilustrasi |
"Tersangka kita tangkap di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB dan saat ini sudah ditahan untuk proses lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Indrs Syaputra di Simpang Ampek, Selasa.
Ia mengatakan tersangka diduga menipu Dainar (60) warga Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Pasaman Barat untuk meloloskan anak korban, Elsa Imelda (23) menjadi CPNS pada tahun 2011-2012.
"Tersangka berhasil meminta uang Rp25 juta kepada korban. Keluarga korban percaya karena penyerahan uang pakai kuitansi," katanya.
Setelah uang diserahkan, ternyata anaknya tidak lulus juga maka anak korban Rizka Kurniati kakak dari Elsa Imelda melaporkan kejadian ini ke Polres Pasbar sesui dengan Laporan nomor 476/X/2013/SPKT Res-Pasbar tanggal 11 Oktober 2013.
Ia menyebutkan, laporan adanya penipuan itu sudah dilaporkan keluarga korban sejak tahun 2013. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkam bukti dan keterangan saksi maka baru sekarang tersangka tertangkap.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada tahun 2011, ketika Rizka Kurniati mendapat informasi dari temannya yang bekerja sebagai bidan PTT bahwa tersangkalah yang menolongnya untuk lulus sebagai bidan PTT.
Percaya dengan informasi itu, Rizka Kurniati yang berniat agar adiknya Elsa Imelda (23) lulus CPNS langsung menghubungi dan menemui tersangka.
Setelah menjalin komunikasi dan pertemuan beberapa kali maka tersangka meminta uang Rp10 juta sebagai uang muka pada Rizka Kurniati di Perumnas Bancah Tarok Kampung Cubadak, Simpang Ampek, Kecamatan Pasaman.
"Saat itu, Rizka tidak punya uang dan disuruhnya tersangka menunggu terlebih dahulu karena uangnya akan diminta ke orang tuanya, Dainar (60) yang beralamat di Air Bangis," jelasnya.
Setelah mendapat uang tersebut, Rizka langsung menyerahkan uang Rp10 juta kepada tersangka sebagai uang muka.
Setelah sekian lama, Rizka mendapatkan informasi tersangka tertahan di Polres setempat terkait kasus lain. Saat itu, Rizka ditemui teman tersangka dan disuruh menemuinya di Polres.
Percaya dengan informasi itu, Rizka menyuruh suaminya untuk pergi ke Polres. Ternyata benar dan uang tambahan diminta sekitar Rp15 juta.
"Karena saat pertama melihat tersangka ketahanan Polres tidak bawa uang, maka pada kunjungan selanjutnya membawa uang Rp15 juta," jelasnya.
Namun selah ditunggu sekian lama, adik dari Rizka tidak lulus juga sebagai CPNS. Mereka mulai curiga dan akhirnya melaporkan tersangka ke Polres pada 11 Oktober 2013.
Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya pada Selasa (21/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Keluarga korban percaya karena uang diberikan dengan memakai kuitansi. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," sebutnya.
Sumber: antarasumbar
0 Response to "PolresPasaman Tangkap Calo CPNS"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr