PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

NIK Telah Terpakai, Adukan ke Panselnas CPNS

Ilustrasi
JAKARTA – sejumlah permasalahan sering muncul ketika warga masyarakat mengakses website panselnas.menpan.go.id untuk melakukan registrasi pendaftaran CPNS. Tidak sedikit yang mengeluhkan, saat pelamar mengisi data diri di registrasi panselnas tertulis NIK telah terpakai.

Kepada warga masyarakat atau pelamar yang mengalami permasalahan seperti tersebut di atas, pelamar dapat mengirimkan email kepada tim panselnas dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK. Di dalam email tersebut supaya dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran.

“Panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” jar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (01/09).

Bukan itu saja pertanyaan yang muncul saat , seperti pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi tertulis username tidak ditemukan.

Bila menghadapi persoalan ini, pelamar dapat login ke portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi, pelamar harus menunggu setidaknya 1x24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1x24 jam masih tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan email dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.

Pertanyaan lain, saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar. Kalau ini yang terjadi, kemungkinan besar berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran atau masih dalam proses. “Karena itu, silahkan selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal panselnas,” imbuh Herman.

Ditambahkan, untuk mengetahui waktu dan berapa lama suatu instansi/pemda membuka pendaftaran pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Namun yang pasti, waktu pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal panselnas.


Yang repot, kalau pelamar melakukan kesalahan input data saat melakukan registrasi di portal panselnas. Sebab data yang telah diinput tidak dapat diubah kembali. “Untuk itu peserta harus super hati-hati dalam pengisian data. Pelamar juga tidak dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas,” ujarnya.


Sumber: MENPAN

1 Response to "NIK Telah Terpakai, Adukan ke Panselnas CPNS"

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr