Draft
FORMASI KHUSUS LULUSAN PPG PASCA
SM-3T
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru
(PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar
dan Tertinggal (SM-3T) untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan
sebagai berikut:
I. INFORMASI UMUM
1. Pendaftaran dibuka untuk
mengisi 1000
lowongan formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik di daerah Terdepan, Terluar dan
Tertinggal (3T).
2. Informasi mengenai rincian formasinya dapat
dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id .
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam
2 (dua) tahap berikut:
a.
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar
yang memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi
meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik
Pribadi.
b.
Seleksi administrasi dilakukan
bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes
Kompetensi Dasar (TKD).
4. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses
penerimaan CPNS PPG-SM-3T PELAMAR TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar
dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang
bersangkutan dapat diterima menjadi CPNS.
II. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Berusia antara 18 (delapan belas)
tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014.
3.
Sehat jasmani, rohani dan bebas
NARKOBA.
4.
Berkelakuan baik dan tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap.
5.
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota
TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak
kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana
Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T);
2. Bersedia ditempatkan di daerah 3T.
IV. RENCANA PENJADWALAN*)
1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di Portal Nasional dan Kemdikbud 12 September 2014
2. Pendaftaran melalui CPNS Online di Portal Nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id: 13 September s.d. 27 September 2014
3. Pendaftaran melalui CPNS Online di Portal Kemdikbud dengan alamat
http://cpns.kemdikbud.go.id: 14 September s.d. 28 September 2014
4. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD: 3 Oktober 2014
5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dimulai 7 Oktober
2014. Akhir TKD tergantung pada jumlah peserta.
6. Pengiriman
berkas pelamar ke P.O. Box dilakukan 10 hari kalender terhitung
setelah tanggal pengumuman hasil TKD
7. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu pertama bulan Desember 2014.
V. TATA
CARA PENDAFTARAN
1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif
untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
2.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama,
tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi
yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
3.
Setelah mendapat email konfirmasi dari
Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses
pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
4.
Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi
isian data pendaftaran online dengan tahapan:
a.
Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona
(wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan
lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah
masa pendaftaran berakhir.
b.
Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi
yang akan disampaikan adalah benar;
c.
Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses
lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
d.
Melakukan upload
pas foto;
e.
Mencetak kartu tanda peserta
seleksi ; dan
f.
Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES
SELEKSI
1.
Tes
Kompetensi Dasar (TKD)
a.
TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah
mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id
sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah
mencetak kartu tanda peserta seleksi
b.
TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji
Kompetensi (TUK).
c.
Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib
menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar..
d.
Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka
waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://cpns.kemdikbud.go.id.
e.
Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada
lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
f.
Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan,
Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
g.
Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id.
2.
Seleksi
Administrasi
a. Peserta
yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD segera melengkapi berkas
kelengkapan untuk seleksi administrasi yang terdiri dari :
1)
Hasil cetakan (print-out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar yang
bersangkutan.
2)
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3)
Fotokopi STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(surat keterangan lulus tidak berlaku).
4)
Fotokopi Surat Tanda Tamat/Sertifikat Pendidikan
Profesi Guru (PPG) y (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada
perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
5)
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di
daerah 3T selama minimal 5 tahun
b.
Berkas kelengkapan disusun dengan urutan
sebagai berikut:
1)
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2)
Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
3)
Fotokopi STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
4)
Fotokopi Surat Tanda Tamat/Sertifikat Pendidikan
Profesi Guru (PPG) y (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada
perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
5)
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di
daerah 3T selama minimal 5 tahun
c.
Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dan dikirim ke PO. Box. (daftar alamat PO. Box akan diberitahukan kemudian).
d.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui
https://cpns.kemdikbud.go.id.
VII. PENENTUAN
KELULUSAN
- Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website unit kerja masing-masing.
- Jadwal pengumuman
final direncanakan dilaksanakan pada
minggu pertama bulan Desember, atau sesuai
ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
- Penetapan/keputusan
Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud tahun 2014 bersifat final dan
tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melengkapi berkas usul
penetapan NIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN.. Adapun
kelengkapan berkas yang harus dipenuhi akan diumumkan setelah pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN
1.
Setiap pelamar wajib mematuhi dan
mengikuti seluruh ketentuan
yang ditetapkan
2.
Apabila dikemudian hari pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau sengaja melakukan
manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi
CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS
3.
Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi
tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu
yang ditentukan, maka kelulusan yang bersnagkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4.
Panitia seleksi tidak melayani komunikasi
dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau
perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id
0 Response to "Draft Penyelenggaraan Formasi Khusus PPG SM-3T Tahun 2014"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr