PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Draft Penyelenggaraan Formasi Khusus PPG SM-3T Tahun 2014

Draft


FORMASI KHUSUS LULUSAN PPG PASCA
SM-3T



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:

I.    INFORMASI UMUM
1. Pendaftaran dibuka untuk mengisi 1000 lowongan formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).
2. Informasi mengenai rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id .


3.  Proses seleksi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap berikut:
a.   Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
b.   Seleksi administrasi dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).

4.    Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS PPG-SM-3T PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima menjadi CPNS.


II.    PERSYARATAN UMUM
1.    Warga Negara Indonesia (WNI)
2.    Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014.
3.    Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.    Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

III.   PERSYARATAN KHUSUS

1.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T);
2.   Bersedia ditempatkan di daerah 3T.

           
IV.   RENCANA PENJADWALAN*)

1.      Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di Portal Nasional dan Kemdikbud 12 September  2014
2.      Pendaftaran melalui CPNS Online di Portal Nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id:  13  September s.d.  27 September 2014
3.      Pendaftaran melalui CPNS Online di Portal Kemdikbud dengan alamat http://cpns.kemdikbud.go.id: 14 September s.d. 28 September 2014
4.      Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD3  Oktober 2014
5.      Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dimulai 7 Oktober 2014. Akhir TKD tergantung pada jumlah peserta.
6.      Pengiriman berkas pelamar ke P.O. Box dilakukan 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman hasil TKD
7.      Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu pertama bulan Desember 2014.


V.    TATA CARA PENDAFTARAN
1.   Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
2.   Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju  (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
3.   Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
4.   Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
a.    Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir.
b.    Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang akan disampaikan adalah benar;
c.    Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
d.    Melakukan upload pas foto;
e.    Mencetak kartu tanda peserta seleksi ; dan
f.     Mencetak formulir pendaftaran.


VI.   PROSES SELEKSI
1.    Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a.    TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak kartu tanda peserta seleksi
b.    TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c.    Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar..
d.    Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://cpns.kemdikbud.go.id.
e.    Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
f.     Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
g.    Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id.

2.    Seleksi Administrasi
a.    Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD segera melengkapi  berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi  yang terdiri dari :
1)    Hasil cetakan (print-out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh  pelamar yang bersangkutan.
2)    Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3)    Fotokopi STTB/ijazah yang  telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan lulus tidak berlaku).
4)    Fotokopi Surat Tanda Tamat/Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) y (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
5)    Surat pernyataan bersedia ditempatkan di daerah 3T selama minimal 5 tahun

b.    Berkas kelengkapan disusun dengan urutan sebagai berikut:
1)    Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2)    Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
3)  Fotokopi STTB/ijazah yang  telah dilegalisir oleh  Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
4)  Fotokopi Surat Tanda Tamat/Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) y (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
5)  Surat pernyataan bersedia ditempatkan di daerah 3T selama minimal 5 tahun

c.    Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dan dikirim ke PO. Box. (daftar alamat PO. Box  akan diberitahukan kemudian).

d.    Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://cpns.kemdikbud.go.id.



VII.  PENENTUAN KELULUSAN
  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website unit kerja masing-masing.
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud  tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melengkapi berkas usul penetapan NIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN.. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi akan diumumkan setelah pengumuman final.

IX.   KETENTUAN LAIN
1.   Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2.   Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS
3.   Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersnagkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4.   Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id



*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut. 

0 Response to "Draft Penyelenggaraan Formasi Khusus PPG SM-3T Tahun 2014"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr