PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Lulusan Baru FKIP Terancam Tak Bisa Ikuti Seleksi Guru PNS

SOLO - Lulusan baru atau fresh graduate Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) terkatung-katung. Pasalnya, dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, lulusan yang lulus pada 2014 tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau akta 4.

Selain itu, para lulusan tersebut juga terancam tidak bisa mengikuti seleksi jika nanti Pemerintah menggelar rekrutmen CPNS.

''Sesuai ketentuan Permendagri tersebut, kami selaku penyelenggara lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) tidak boleh mengeluarkan akta 4 sehingga lulusan kami hanya menyandang gelar sarjana pendidikan. Untuk bisa memperoleh semacam akta 4, mereka harus ikut PPG. Padahal, instrumen untuk PPG sendiri belum jelas lembaga mana yang ditunjuk menyelenggarakan,'' kata Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof Dr Harun Joko Prayitno.

Harun mengemukakan, dengan kondisi tersebut para lulusan LPTK tidak mempunyai kepastian profesi. Hal ini menurutnya menimbulkan keresahan di kalangan lulusan maupun mahasiswa FKIP. Salah satunya yang terjadi pada 816 lulusan FKIP UMS hanya menyandang gelar sarjana pendidikan, tidak lagi menperoleh akta 4.

Banyak di antara mereka yang resah dan kebingungan karena tidak langsung memperoleh akta 4 dan juga belum bisa mengikuti PPG. Dikatakan, mereka memang masih bisa mengajar menjadi guru swasta, namun jika ingin menjadi guru PNS maka harus menempuh PPG terlebih dulu.

Sebab dalam berbagai rekrutmen CPNS tenaga kependidikan, selalu disyaratkan mengenai adanya akta 4 untuk melamar formasi guru. Sementara hingga sekarang, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai lembaga penyelenggara PPG. ''Ini yang membuat lulusan maupun mahasiswa kami kebingungan,'' tegasnya.

Harun menilai, kebijakan yang dikeluarkan Kemdikbud juga layak diprotes. Ia mengemukakan, adanya ketentuan PPG yang bisa diikuti oleh lulusan nonkependidikan menurutnya adalah sama saja menempatkan profesi guru sebagai ban serep. Hal itu juga dianggapnya sebagai upaya melanggengkan konsep kapitalis karena acuannya materia kelimuan.

Menyikapi ketentuan tersebut, pada 20 Mei mendatang pihaknya akan menggelar pertemuan dengan penyelenggara LPTK di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Sumber:  Suaramerdeka

0 Response to "Lulusan Baru FKIP Terancam Tak Bisa Ikuti Seleksi Guru PNS"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr