Guru merupakan agen yang
akan mentransferkan karakter suatu bangsa kepada peserta didik. Oleh karena itu perlu pembentukan karakter
dan kultur seorang guru melalui Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan
(LPTK). Universitas Islam Sumatera Barat yang memiliki FKIP yang akan mencetak
calon guru. Sebagai salah satu LPTK yang ada di Propinsi Sumatera Barat merasa
bertanggung jawab mengembangkan dan mengeintegrasikan karakter dan budaya dalam
kurikulum yang ada pada FKIP Universitas Islam Suamtera Barat.
Karakter guru diartikan
sebagai ciri khas, kepribadian, jati diri guru secara personal atau komunal
yang mengandung nilai-nilai yang khas, baik, kemampuan, dan kapasitas moral,
yang terpateri dalam dirinya dan terejawantahkan dalam perilaku kesehariannya. Karakter
guru secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, olah
rasa, dan olah karsa guru terhadap diri personal dan komunal (cf. Kebijakan
Nasional, 2010:7). Kultur guru diartikan sebagai kualitas internal, konteks,
dan sifat guru secara personal atau komunal yang dirasakan dan dialami oleh
guru sebagai pelaksana kultur tersebut, dan bersumber dari semangat dan
nilai-nilai kualitas kehidupan yang dianut guru secara personal atau komunal.
Di dalam sejumlah
peraturan perundangan-undangan, guru memiliki tiga atribut dasar yakni guru sebagai jabatan fungsional; profesi; dan
profesional.
Guru sebagai
jabatan fungsional merupakan salah satu formasi kepegawaian (PNS) rumpun
jabatan keahlian di bidang pendidikan. Jabatan dalam rumpun yang sama lainnya
adalah ahli kurikulum, ahli pengujian, widyaiswara, tutor, dll. Tugas, tanggung
jawab, dan wewenang fungsional-keahliannya adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, yang
dalam implementasinya didasarkan pada penguasaan metodologi, disiplin ilmu;
mengikuti pendidikan akademik dan keahlian tertentu; memiliki sertifikat
keahlian; mandiri; etika profesi; organisasi profesi; tingkat keahlian
fungsional; pembina jabatan fungsional; dan penting bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi pendidikan.
Karakter guru sebagai
jabatan fungsional-keahlian adalah profesional, jujur, adil, cerdas/berilmu,
mandiri, disiplin, jujur, adil, beretika, bertanggung jawab, setiakawan,
kebangsaan. Karakter tersebut dibangun berdasarkan kultur fungsional seperti akademis, ilmiah,
profesionalisne, kesetiakawanan, kemandirian, berprestasi, kedisiplinan,
keadilan kejujuran, spesialisasi kerja, dan kebangsaan, yang bersumber dari
nilai-nilai dasar/utama yaitu: (1) ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2)
kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (3) semangat
nasionalisme; (4) mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan; (5) ketaatan terhadap hokum dan peraturan perundang-undangan; (6)
penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia; (7) tidak diskriminatif; (8)
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; (9) semangat jiwa korps (UU
No.42/2004). Nilai-nilai dasar/utama dijabarkan lebih jauh di dalam kode
etik/etika pegawai dan profesi, jiwa kesejawatan/korps, aturan kepegawaian (UU
No.43/1999; PP. No. 16/1994; PP No.42/2004; PP No.53/2010; Keppres No. 87/1999;
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BAKN No.14 Tahun 2010 03/V/ PB/ 2010.
Guru sebagai
profesi berkenaan dengan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip: (1) berbakat, minat, pangilan jiwa, dan idealisme; (2)
berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak
mulia; (3) berkualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas; (4) berkompetensi sesuai dengan bidang tugas; (5) bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesional; (6) berprestasi kerja; (7)
berkesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat; (8) memiliki organisasi profesi.Pemberdayaan guru
sebagai profesi diselenggarakan melalui pengembangan diri dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa,
dan kode etik profesi (UU No. 14/2005). Karakter guru sebagai profesi adalah
demokratis, adil, kompeten, profesional, sehat, cerdas/akademis, pedagogis,
bijaksana, berwibawa, jujur, mandiri, berakhlak mulia, beriman, keteladanan,
bertaqwa. Karakter guru sebagai profesi tersebut dibangun berdasarkan kultur profesi seperti: idealisme,
profesionalisme, kesetiakawanan, berprestasi, etika profesi, akademis-ilmiah,
kejujuran, kemandirian, kecendekiaan.
Guru sebagai
profesional (pendidik profesional) berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan
profesinya yaitu sebagai agen pembelajaran (learning agent)—fasilitator, motivator,
pemacu, inspirator, evaluator belajar peserta didik—yang didasarkan pada
kepemilikan kualifikasi akademik jenjang S-1 atau D-IV; sertifikat pendidik
yang diperoleh melalui pendidikan profesi oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan
oleh pemerintah; kode etik profesional, organisasi profesional; dan
kompetensi—pedagogik, kepribadian, profesional, sosial. (UU No. 19/2005; UU No.
14/2005; UU No. 74/2008; Permendiknas No. 16/2007; No. 58/2008).
Karakter guru sebagai
(pendidik) profesional adalah kompeten, profesional, sehat, cerdas/akademis,
pedagogis, bijaksana, berwibawa, jujur, adil, mandiri, berakhlak mulia,
beriman, objektif, keteladanan. Karakter-karakter tersebut dibangun berdasarkan
kultur profesional seperti: profesionalisme,
akademis-ilmiah; kecendekiawanan; kejujuran; keadilan; kemandirian; kewibawaan;
dan menjunjung tinggi hukum, kode etik, nilai, dan norma; kebangsaan.
Karakter dan kultur dari
ketiga atribut pokok guru di atas (fungsional, profesi, profesional) antara
satu dengan yang lain bersifat interchainable, dan merupakan suatu kesatuan integral yang tak
terpisahkan di dalam membangun guru yang berkarakter dan berbudaya (Gambar 1).
0 Response to "Karakter dan Kultur Guru"
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr