SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2013
TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan
oleh Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
5. Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang
dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
6. Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
7. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Pasal 2
a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sumber:
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN "
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr