PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Ratusan Guru Ajukan Pensiun Dini

SURABAYA - Ratusan guru di Jawa Timur mengajukan pensiun dini setelah mendapatkan dana sertifikasi guru. Mereka akan beralih profesi dengan mendirikan usaha dari uang tunjangan profesi yang sudah diberikan pemerintah dalam lima tahun terakhir.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan tidak bisa mengabulkan permohonan pensiun dini ratusan guru di wilayahnya tersebut. “Terus terang saya kaget dengan banyaknya guru di Jatim yang mengajukan pensiun dini. Setiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya kemarin.

Dia menjelaskan, bulan lalu ada 328 guru mengajukan pensiun dini, yang kemudian dicek ternyata tiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan hal serupa. Menurut dia, pensiun dini hanya bisa dilakukan jika guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama. Jika alasannya ingin berwirausaha maka pengajuan pensiun dipastikan mentah.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengakui sekarang negara banyak mengeluarkan anggaran untuk profesi guru, antara lain pelatihan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit. “Para guru yang mengajukan pensiun dini ini sebenarnya sudah disetujui bupati/wali kota setempat dan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. Tapi saya tegaskan, guru pensiun dini hanya bisa jika ada surat keterangan dokter,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Akmal Boedianto mengakui jumlah guru yang mengajukan pensiun dini sangat banyak, namun semuanya tidak ada yang diizinkan gubernur. “Guru yang mengajukan pensiun dini adalah guru dengan golongan IV b, sedangkan untuk golongan IV b ke bawah adalah kewenangan bupati/wali kota,” tuturnya.

Gubernur Jatim, kata dia, sudah membuat surat edaran ke setiap kepala daerah agar tidak mengizinkan guru mengajukan pensiun dini. Secara umum, lanjut Akmal, syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun dini yakni telah menjadi abdi negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun.

“Pensiun dini itu bukan bagian hak PNS. Jadi gubernur bisa mengizinkan, bisa juga tidak,” kata mantan sekretaris DPRD Jatim tersebut. Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap berpendapat bisa saja guru di Jatim yang mengajukan pensiun dini itu karena sudah tidak kompeten untuk mengajar.

Guru-guru yang sudah mendekati masa pensiun itu memilih untuk berhenti bekerja karena tidak sanggup memenuhi tuntutan kompetensi guru yang disyaratkan UU Guru dan Dosen. Berdasarkan UU, guru yang mendapat tunjangan wajib bergelar strata 1 (S-1). Namun karena rata-rata mereka sudah berumur dan berat untuk kuliah lagi mengejar S-1, mereka memilih pensiun.

Selain itu, guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya dengan syarat membuat publikasi ilmiah atau mengikuti pelatihan-pelatihan. Bisa juga mereka tidak mampu mengejar syarat mengajar 24 jam karena daerah yang kelebihan guru memang susah mengejar syarat 24 jam tersebut. “Jadi buat apa mereka sudah mengajar sesuai kemampuan, namun tunjangan profesinya tidak juga keluar. Lebih baik mereka ganti profesi buka usaha,” ungkapnya. 

Ratusan Guru Ajukan Pensiun Dini

Menurut Tagor, Kemendikbud selaku pemerintah pusat pun tidak bisa berbuat apa-apa mengenai kondisi ini. Pasalnya, dengan kesejahteraan yang meningkat, para guru ini sudah seharusnya sadar sendiri bahwa mereka dituntut profesional.

Kemendikbud pun tidak bisa membuat batasan uang tunjangan profesi itu harus diapakan karena semestinya dengan uang tunjangan profesi itu para guru sudah semestinya mencari cara untuk meningkatkan kompetensinya. “Tahun ini anggaran tunjangan profesi dianggarkan Rp70,2 triliun,” ujarnya.

Diketahui, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang sudah melalui sertifikasi guru. Unit cost tunjangan profesi itu diberikan satu kali gaji. Misalkan untuk guru PNS golongan IV dengan masa kerja 30 tahun gajinya sekitar Rp4 juta. Jika ditambah tunjangan profesi maka setiap bulan guru itu akan mendapat Rp8 juta.

Sumber: koransindo

0 Response to "Ratusan Guru Ajukan Pensiun Dini"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr