PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

PA Pariaman Terima 571 Kasus Perceraian

Pariaman - Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2013 mencapai 571 kasus, dan berhasil diputus sebanyak 475 perkara, termasuk 88 kasus sisa tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum (Panmud) PA Pariaman, Rosliar menyebutkan, perkara yang masuk pada 2014 jumlahnya sama persis dengan kasus yang diterima pada 2013.

"Pada 2014 jumlah perkara yang masuk juga sebanyak 571 ditambah 61 perkara sisa tahun sebelumnya jadi 632, dan berhasil diputus 608 perkara," katanya di Pariaman, Kamis (12/3).

Sementara pada 2015 jumlah perkara perceraian yang masuk sebanyak 153 perkara.

Ia menyebutkan dari jumlah kasus itu, pengaduan perkara perceraian pada umumnya diadukan oleh masyarakat menengah ke bawah, meskipun ada yang PNS, namun jumlahnya tidak seberapa.

Kemudian penyebab pengajuan perceraian jika dilihat dari pengaduan bermacam-macam alasan. Di antaranya kurangnya keharmonisan keluarga, durhaka kepada suami, suami atau istri yang selingkuh, dan suami yang meninggalkan kewajiban kepada keluarga.

Ilustrasi cerai.

Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Pengadilan Agama Pariaman, lebih banyak pihak perempuan yang menggugat jika dibandingkan pihak laki-laki.

Ia menyebutkan untuk penyelesain perkara dilakukan beberapa tahap. Sebelum ke proses persidangan dilakukan mediasi dulu antara kedua belah pihak.

Kemudian mediasi di luar meja persidangan yang dimediatori seorang hakim, selanjutnya pemeriksaan dan mendegarkan penjelasan kedua belah pihak baru kemudian memutuskan perkara.

Sumber: beritasatu

0 Response to "PA Pariaman Terima 571 Kasus Perceraian"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr