- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati masing-masing kabupaten dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Keterangan:
Selengkapnya: http://cpns.kemdikbud.go.id/index5cd2.html?k=konten/61
0 Response to "Tambahan Detil Pengumuman Kelulusan SM-3T "
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,
Salam
Irfan Dani, S. Pd.Gr