PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

PNS Nakal Lakukan Pungli, Segera Laporkan!

Dalam upaya mengimplementasikan pelayanan prima kepada masyarakat Payakumbuh, Walikota Payakumbuh Riza Falepi memberikan wanti-wanti kepada seluruh PNS yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar meningkatkan kinerja.

Standar Pelayanan dimasing-masing SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan harus dipajang. Sehingga masyarakat mudah memahami dan mengerti proses mengurus administrasi kependudukan atau administrasi lainnya.

Bahkan Walikota menggaris bawahi untuk tidak meminta pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota. Peringatan ini disampaikan melalui Surat Edaran Walikota nomor: 130/01/Pem-2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang “Larangan Pemungutan di dalam Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat di Kota Payakumbuh”.

Dijelaskan Walikota, PNS mempunyai tupoksi yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku, dimana PNS dituntut untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan. “Gaji yang diterima PNS tersebut merupakan hasil pembayaran pajak dari masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban, PNS bekerja untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako, Yoherman SH, S.Sos, mengutip walikota di ruang kerjanya, Balaikota Bukik Sibaluik, Rabu (28/1).

Terlebih lagi, tambah Yoherman, PNS yang bertugas di SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan yang sehari-harinya berhubungan langsung dengan masyarakat, merupakan garis depan dari Pemerintah Kota dalam upaya memberikan pelayanan prima. Untuk itu, Wako memperingatkan kepada seluruh kepala SKPD, Kecamatan dan Kelurahan agar memberikan snksi yang tegas, apabila menemui personil/aparatur yang melakukan pungutan yang tidak diatur dalam Perda atau Perwako.

“Apabila kepala SKPD-nya juga ikut terlibat dalam melakukan pungutan liar, sanksi yang tegas juga telah menunggu. Hukumannya mulai dari peringatan tertulis, sampai mutasi jabatan bahkan diparkir di BKD alias non-job” kata Wako Riza lagi.

Untuk itu, kata Wako, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam hal ini. Apabila masyarakat menemui salah satu aparatur/personil di SKPD, Kecamatan maupun Kelurahan yang melakukan pungutan liar ini, agar segera melapor ke pimpinan kota ini. Minimal kepada kami (Asisten I Setdako, Red), tegas Yoherman.

“Kita ingin memberikan efek jera pada PNS yang nakal yang meminta pungutan diluar peraturan. Semoga kedepannya, pelayanan Pemko betul-betul prima kepada masyarakat kota” tutupnya.

Sumber: Infosumbar

0 Response to "PNS Nakal Lakukan Pungli, Segera Laporkan!"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr