PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Surat Menristek Dikti: tentang "Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)"

Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pasal 8 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa seorang calon pendidik harus berkualifikasi akademiksarjana dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sejak tahun 2007 pemerintah telah menyelenggarakan pendidikan profesi, antara lain:

Program sertifikasi guru melalui jalur pendidikan
Program pendidikan profesi guru pasca S-1 PGSD berasrama
Program pendidikan profesi guru pasca S-1 Basic Science berasrama
Program pendidikan profesi guru melalui Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM3T)
Program pendidikan profesi guru SMK Kolaboratif
Program pendidikan profesi guru terintegrasi (PPGT)

Program-program tersebut diselenggarakan di sejumlah LPTK termasuk Universitas Negeri Padang yang diakui legalitasnya, sesuai dengan lampiran surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 17/M/I/2015 tanggal 22 Januari 2015.

Unduh surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui attachment dibawah ini:

Download file:

Surat MenRistekDikti.pdf  295.68 KB
Lampiran 1. Surat MenRistekDikti.pdf  387.4 KB
Lampiran 2. Surat MenRistekDikti.pdf  246.55 KB

Sumber: unp.ac.id





0 Response to "Surat Menristek Dikti: tentang "Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)""

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr