PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

TKB CPNS Tak Boleh Sekadar Wawancara

Ilustrasi
SAMARINDA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap I di lingkungan Pemkot Samarinda, berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang dilakukan dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) dipastikan berakhir sore ini.

Sebanyak 3.016 pendaftar yang lolos verifikasi berkas dan menjadi peserta tes pun sudah bisa mengetahui, apakah mereka masuk passing grade atau tidak.

Bagi yang lolos passing grade, dengan jumlah sekitar 30 persen dari total peserta itu diperkenankan mengikuti tes selanjutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Pelaksanaan tes pada dua hari terakhir, Sabtu (8/11) dan hari ini (9/11) dimonitor langsung tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN & RB) RI.

Pemantauan itu sebagai bagian dari tugas monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan TKD dengan Sistem CAT yang baru pertama kali diberlakukan tahun ini.

“Tim kami terdiri atas tiga orang. Tidak hanya di Samarinda, tapi juga sejumlah daerah lain seperti di Jawa dan Sumatera yang kita pantau. Yang jelas, secara umum, semua pelaksanaan berjalan lancar-lancar saja,” ungkap Asisten Deputi Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen-PAN & RB RI, Arizal saat ditemui di lokasi pelaksanaan TKD, kompleks Balai Diklat Kehutanan, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, kemarin.

Ia menyebut, banyak keuntungan dari pelaksanaan seleksi dengan Sistem CAT tahun ini. Tidak sekadar menekan tingkat manipulasi serta mendorong transparansi demi mencari aparatur negara yang benar-benar berkualitas, tetapi juga memudahkan peserta.

“Lokasinya juga jauh lebih nyaman di ruang yang sejuk. Kemudian pesertanya juga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Karena cukup pakai komputer yang sudah disiapkan,” terangnya.

Karena itu, lanjut dia, kemungkinan besar sistem ini bisa terus dipertahankan. Bahkan rencananya, sistem ini akan dibuat menyerupai pelaksanaan Test of English as Foreign Language (TOEFL) dalam jaringan (online). Dengan demikian, peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan bisa digunakan untuk melamar.

“Itu wacana kami di pusat. Mudah-mudahan bisa terwujud nanti. Ini terlepas dari kebijakan moratorium CPNS yang diwacanakan,” tuturnya.

Arizal membeberkan, wewenang Panselnas sebenarnya hanya sampai pada TKD dengan Sistem CAT. Selanjutnya, untuk TKB, tergantung instansi masing-masing. Dalam hal ini adalah kementerian ataupun pemerintah daerah yang mengajukan formasi.

“Yang jelas TKB itu tidak wajib. Tapi kalau dianggap perlu, memang harus dilakukan,” tegasnya.

Untuk TKB, terang dia, mendapatkan porsi nilai sebesar 40. Sedangkan porsi TKD 60. Dari dua komponen nilai tersebut, akan disusun peringkat. “Jadi nilai tertinggi itu yang berhak menempati kuota yang disiapkan. Ini sangat transparan, dan masyarakat semua juga bisa memonitor langsung. Pokoknya tidak ada celah buat memanipulasi nilai. Karena nilai yang diperoleh itu murni hasil perjuangan peserta itu sendiri. Jangankan masyarakat biasa. Anak presiden saja tidak lulus karena tidak masuk passing grade,” ulasnya.

Arizal merincikan, ada beberapa alternatif tes untuk TKB. Mulai wawancara, Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Potensi Akademik (TPA), Performance Test, TOEFL, serta tes psikologi. Meski demikian, instansi terkait boleh memilih minimal dua tes di antaranya.

“Yang jelas tidak boleh hanya sekadar wawancara saja untuk menghindari pandangan subjektif. Jadi minimal wawancara dengan TPA, atau bisa juga wawancara dengan TOEFL, dan lain sebagainya,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah menyebut, rencananya TKB dilaksanakan Kamis (13/11), hingga Minggu (16/11) mendatang. Dalam tes lanjutan tersebut, ada dua bagian. Yakni tes wawancara dan TPA untuk melihat kompetensi para peserta, sesuai bidang yang dilamar.

“Setelah selesai tes, semua nilainya akan diserahkan ke pusat. Jadi untuk yang lulus dan menempati formasi jabatan yang ada, menjadi kewenangan penuh dari pemerintah pusat, dalam hal ini Panselnas,” tegas Dayat.

Sumber: jpnn

0 Response to "TKB CPNS Tak Boleh Sekadar Wawancara"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr