PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Pemda Mulai Tolak Moratorium CPNS Selama Lima Tahun

MAMUJU - Kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk memoratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama lima tahun, mulai mendapat tantangan dari daerah. Salah satunya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Dominggus Sariang, menyayangkan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun. Alasannya, pegawai di Sulbar masih sangat kurang jika dibandingkan luas wilayah dan jumlah penduduk yang harus dilayani.

Jika kebijakan ini tetap diterapkan, Dominggus meminta agar dilakukan pemerataan pegawai antara wilayah perkotaaan dan terpencil. Caranya, dengan melakukan mutasi pegawai di wilayah yang menumpuk jumlah PNS ke daerah yang masih minim.

"Selama ini kita melihat, pegawai banyak bertumpuk di kota. Justru di daerah sangat kurang, apalagi wilayah-wilayah terpencil, seperti Sulbar. Pemerataan setidaknya bisa menutupi kekurangan jumlah pegawai di daerah," harap Dominggus kepada wartawan di Mamuju, Selasa (27/10).

Untuk wilayah Sulbar, berdasarkan data BKD, mengalami kekurangan pegawai pada formasi guru dan paramedis. Apalagi pemerintah pusat sebelumnya sudah menolak usulan penerimaan CPNS yang diajukan Pemprov Sulbar.

Seperti diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.

"Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan, dan semua kementerian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Sumber: JPNN

0 Response to "Pemda Mulai Tolak Moratorium CPNS Selama Lima Tahun"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr