PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

Hapus Postingannya Tanpa Alasan, Member ini Layangkan Somasi Kepada Admin Group Facebook

Ada ada saja hal lucu yang terjadi dalam sosial media Facebook. Dinamika dalam bersosialisasi secara online ini memunculkan keanehan dan permasalahan yang tergolong unik, dari kasus penipuan, Pemerasan, Pelecehan serta ISU dan SARA.

Hal unik baru baru ini terjadi di sebuah Group Facebook dengan nama Group "Hits From The 80s & 90s". Seorang membernya yang bernama "Advokat Ramdan Alamsyah" melayangkan somasi kepada admin group yakni "Nicko Krisna" untuk meminta maaf kepadanya. Kerena telah menghapus postinganya tanpa alasan.

Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan admin group tersebut adalah perbuatan yang mengekang orang untuk berpendapat dan bersosialisasi sebagai mana diatur dalam undang-undang, sedangkan postingan yang ia buat tidak sedikitpun bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Semua itu tertera dalam 2 buah capture somasi yang Ia layangkan di Group  "Hits From The 80s & 90s":







Advokat Ramdan Alamsyah dalam somasinya menuntut agar admin group meminta maaf dan tidak melakukan hal yang serupa pada member lain.

Apakah serius atau tidak somasi ini, yang jelas, Ia memberi waktu 3 x 24 Jam kepada Nicko Krisna, selaku admin tertuntut untuk menanggapi somasi yang ia layangkan.

Bagi saya, ini merupakan hal yang sedikit unik. Sebab, di group-group facebook yang biasa saya temukan, Si member hanya diam atau komplain dalam bentuk komentar saja, apabila postingan di hapus oleh admin. 

Apabila contoh kasus ini memang bisa dipidanakan, maka berhati-hatilah pada anda yang jadi admin, jangan sembarang mendelete postingan member anda tanpa alasan yang jelas.(*id)

0 Response to "Hapus Postingannya Tanpa Alasan, Member ini Layangkan Somasi Kepada Admin Group Facebook"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr