PENGUMUMAN: Terhitung sejak tanggal 2 April 2016, pustaka.pandani.web.id tidak lagi kami update! kerena seluruh update terbaru kami dialihkan kesitus pak.pandani.web.id. Harap dimakulumi.

CPNS 2014: Tidak punya Sertifikat Akta IV, Melisa Noviani (Wisudawati UNP Maret 2014) mengadukan Nasibnya ke Komisi Informasi Sumbar

Upaya Melisa Noviani seorang tamatan UNP Maret 2014 lalu memperjuangkan haknya ikut CPNS di Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akhirnya mulai menemui titik terang. "Saya ingin ikut tes tersebut dan Allhamdulillah upaya saya berjuang untuk mendapatkan kesepakatan itu mulai menemui titik terang," ujar Melisa Noviani saat konsultasi terkait laporannya Senin lalu ke Komisi Informasi Sumbar, Jumat (26/9) siang.

Melisa sempat ditendang dari peserta ujian CPNS setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pariaman bertahan dengan syarat Akta 4 sebagai syarat mutlak ikut tes CPNS formasi Guru Tingkat Pertama di Pemko Pariaman.

"Saya dan sekitar 20 kawan senasib termasuk pihak almamater (UNP,red) telah menjelaskan kalau wisuda Maret 2014 tidak diperlukan lagi Akta 4, sebelum mengadu ke KI Sumbar Senin kemarin, Kepala BKD Pariaman tetap bersikukuh bahwa Akta 4 syarat wajib," ujar Melisa disamping tiga peserta yang nasibnya sama dengan Melisa.

Tapi setelah melakukan koordinasi dan dipublis media bahwa apa yang dilakukan badan publik di Pariaman adalah informasi yang salah sehingga merugikan Melisa dan kawan-kawannya itu. "Rabu saya mendapat SMS untuk datang ke BKD Kamis, dan saat bertemu kepala BKD, ternyata bapak kepala badan publik itu beretikat baik dan mengakui kekeliruannya tidak mencantumkan Akta 4 saat pengumuman awal. Dan Pak Kepala BKD mengakomodir saya dan teman-teman dengan mencabut pengaduan ke KI Sumbar," ujar Melisa.

Dengan itikad baik serta mediasi dilakukan Melisa bersama Kepala BKD setempat, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi, Adrian Tuswandi mengapresiasi cepat tanggap atas kekeliruan yang dilakukan pejabat badan publik.

"Kami sangat mengapresiasikan sikap staria dari kepala BKD Pariaman tersebut, meski tidak sampai bersengketa di Komisi Informasi dan kepala BKD telah beretikad baik ini menunjukan beliau memahami bahwa informasi publik adalah hak publik yang harus disampaikan secara utuh dan informasi yang diberikan tidak boleh melanggar ketentuan," ujar Adrian di Kantor Sementara Komisi Informasi Publik lantai II Dishubkominfo Sumbar.

Sumber: kliksumbar

0 Response to "CPNS 2014: Tidak punya Sertifikat Akta IV, Melisa Noviani (Wisudawati UNP Maret 2014) mengadukan Nasibnya ke Komisi Informasi Sumbar"

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung di Pustaka Pandani
Silahkan komentar anda,


Salam

Irfan Dani, S. Pd.Gr